Cegah Gangguan Frekuensi Penerbangan, Balmon Padang Gelar Sosialisasi

Sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang benar dan sesuai aturan serta peruntukkannya yang diselenggarakan Balmon Kelas II Padang, di Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (22/7/2018).

Padang (SDPPI) - Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI yang berada di Provinsi Sumatera Barat, pada Kamis (22/7) menggelar sosialisasi mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio yang benar dan sesuai aturan guna mencegah terjadinya gangguan terhadap komunikasi penerbangan.

Sosialisasi di kota wisata Bukittinggi ini menghadirkan sekitar 100 pengguna spektrum frekuensi radio, baik dari dinas pemerintahan, lembaga penyiaran radio dan televisi, konsesi, penerbangan, amatir, Pol PP, maupundari instansi pemerintah pusat.

Kabalmon Kelas II Padang Zainullah Manan saat membuka sosialisasi ini menyampaikan harapannya bahwa semua pengguna frekuensi radio harus mamahami pentingnya mentaati ketentuan administrasi dan teknis perangkat radio sehingga dalam menjalankan kegiatannya tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna frekuensi lainnya khususnya frekuensi penerbangan.

Penggunaan frekuensi radio dan perangkat radio yang tidak sesuai aturan yang berlaku akan memberikan dampak yang merugikan kepada pengguna frekuensi lainnya terlebih lagi bila sampai mengganggu frekuensi komunikasi penerbangan yang bisa mengancam keselamatan jiwa.

Zainullah menekankan pentingnya legalitas atau perizinan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio, dan perangkat yang digunakannya pun harus bersertifikasi dan sesuai peruntukannya sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna lainnya.

Melihat banyaknya laporan gangguan frekuensi radio penerbangan dari Perum LPPNPI (Airnav) Cabang Padang, yang terjadi di beberapa titik lintasan pesawat, mengindikasikan adanya penggunaan perangkat yang tidak sesuai dengan parameter teknis dan peruntukannya.

Selain Kabalmon Padang, narasumber yang dihadirkan dalam sosialisasi ini antara lain General Manager Perum LPPNPI (AirNav) Cabang Padang Wisnu Hadi Prabowo, dan Kepala Seksi Sarana dan Pelayanan Balmon Padang Nofriadi, dengan moderator Martina H. Hutapea dan Adrisoni juga dari Balmon Padang.

Para narasumber menjelaskan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat yang tidak sesuai peruntukannya dapat menyebabkan gangguan bagi lalu lintas komunikasi penerbangan, menyulitkan komunikasi, kekacuan pemanggilan, dan adanya gap komunikasi antara pilot dan petugas ATC yang memandu pergerakan pesawat dari dan menuju bandara.

Dalam hal mengidentifikasi dan menangani beberapa gangguan frekuensi radio di Sumatera Barat, Balmon Padang telah dapat menangani dan mengatasinya dengan baik dalam waktu yang cepat dan telah mendapat apresisasi positif dari pihak pelapor.

Pada sosialisasi ini, para pengguna frekuensi juga diberi informasi singkat tentang perizinan online dan mereka juga mempraktikkan pembuatan akun serta mamasukkan (entry) data melalui aplikasi perizinan online Ditjen SDPPI, e-Licensing.

Acara sosialisasi penggunaan frekuensi ditutup oleh Kepala Balmon Padang Zainullah Manan.

(Sumber/foto: Balmon Padang)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`