Sambut Perubahan Cepat ICT, Pegawai SDPPI Dilatih Susun Regulasi

Jimly Asshiddiqie (kiri) memberikan kuliah umum disaksikan Dirjen SDPPI Ismail (2-kanan) dan Sesditjen SDPPI Sadjan (kanan) dalam In House Traning on Legislative Drafting yang diselenggarakan Ditjen SDPPI, Kemkominfo, di Karawaci, Tangerang, Banten, Selasa (14/8/2018).

Karawaci (SDPPI) - Menyambut perubahan cepat industri teknologi informasi dan komunikasi (ICT), Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kemkominfo, memberikan pelatihan bidang hukum kepada sejumlah pegawainya melalui In House Training on Legislative Drafting yang berlangsung di Karawaci, Tangerang, Banten, mulai Selasa (14/8).

“Aturan harus dibuat berdasarkan latar belakang yang kuat, jadi semakin sedikit aturan itu semakin baik,” kata Dirjen SDPPI Ismail memberikan sambutan pada pelatihan yang fokus pada bidang penyusunan peraturan perundang-undangan itu berkerjasama dengan Jimly School of Law and Goverment.

Satu kata kunci background untuk regulasi di SDPPI adalah teknologi informasi (TI). Jadi, kata Ismail, hukum yang ditata kelola Ditjen SDPPI yaitu hukum yang terkait dengan TI. “Jangan sampai kita membuat aturan-aturan yang justru memasung diri kita sendiri.”

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen SDPPI mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta standardisasi perangkat pos dan informatika.

Legislative drafting merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum, perhubungan dengan perancanan peraturan yang dibuat oleh pejabat/lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan-peraturan lainnya.

Legislative drafting harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum yang beretika secara universal.

Ismail berharap setelah menyelesaikan training legislative drafting, para peserta diharapkan mampu memahami bagaimana menyusun peraturan perundang-undangan secara benar dan profesional.

Setelah kegiatan training dibuka oleh Dirjen SDPPI, peserta kemudian berkesempatan mengikuti kuliah umum dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH selaku pendiri sekaligus penanggung jawab Jimly Shcool of Law and Government.

Jimly menyampaikan mengenai pedoman penyusunan perundang-undangan serta bagaimana cara menyusun dan membuat peraturan yang beretika dan berkeadilan.

Jimly mengharapkan Ditjen SDPPI, sebagai institusi yang menangani teknologi informasi, membuat terobosan-terobosan baru dengan membuat aplikasi yang bisa untuk mengakses dengan cepat database hukum bidang telekomunikasi.

Melalui database itu, kata Jimly, SDPPI bisa dengan cepat mencari peraturan perundang-undangan yang masih berlaku atau yang sudah tidak berlaku. Undang-undang baru yang menggantikan undang-undang lama merupakan sebuah kemajuan sehingga tidak ada tumpang tindih dalam menggunakan peraturan perundang-undangan.

Pelatihan penyusunan regulasi ini diampu oleh para narasumber profesional dari Jimly School of Law and Government di antaranya Dr. Qomarudin, SH, MH yang menyampaikan landasan yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Abdul Wahid Masru, SH, MH memaparkan mengenai jenis hirarki materi muatan dan metode penormaan peraturan perundang-undangan, dan Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH, MHum, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

In House Training on Legislative Drafting ini akan berlangsung tiga hari dari 14 sampai dengan 16 Agustus 2018.

Ditjen SDPPI berkomitmen akan terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya agar direktorat ini siap menghadapi tantangan dan perkembangan cepat ekosistem industri ICT saat ini dan ke depan.

(Sumber/foto: Mukhsinun)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`