Penyusunan Kebutuhan BMN Bagian dari Optimalisasi APBN

Sesditjen SDPPI Sadjan (dua kanan), didampingi Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Hasyim Fiatar (dua kiri) dan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Among Wardoyo, memberikan sambutan pada Penyusunan RKBMN di Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/8/2018).

Bogor (SDPPI) - Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) yang merupakan bagian dari manajemen pengelolaan BMN juga akan memberikan kontribusi bagi terwujudnya efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen SDPPI, Kemkominfo, Sadjan dalam sambutannya saat membuka penyusunan RKBMN TA 2020 di lingkungan Ditjen SDPPI yang diselenggarakan Bogor, Jawa Barat, mulai Selasa (14/8).

Penyusunan RKBMN juga bagian dari menjalankan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Sadjan menjelaskan bahwa objek penyusunan RKBMN ada dua jenis, yakni pengadaan dan pemeliharaan. Pengadaan dalam hal ini meliputi antara lain pengadaan tanah dan atau bangunan/gedung untuk kantor pemerintah, rumah negara, serta kendaraan operasional pejabat kepala kantor.

Sedangkan pada bagian pemeliharaan biasanya meliputi pemeliharaan bangunan atau gedung, kendaraan bermotor, dan BMN lain dengan nilai perolehan lebih dari Rp100 juta per unit satuan.

Sadjan menegaskan bahwa penyusunan RKBMN ini perlu koordinasi seluruh satuan kerja karena menjadi bagian dari perencanaan dan penganggaran yang menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian dan Lembaga (RKA-KL), yang berpedoman pada renstra K/L, standar barang dan kebutuhan.

Hal serupa disampaikan Kepala Bagian Penatausahaan BMN Biro Keuangan, Kemkominfo, Syaefudin, yang mengatakan bahwa pengelola BMN harus berkoordinasi intensif dengan pengelola keuangan karena penetapannya akan dieksekusi dalam penyusunan RKA-K/L pada tahun anggaran berikutnya.

Menurut Syaefudin, pada tahun ini penyusunan RKBMN mengacu pada Surat Edaran Sekjen Nomor 8 Tahun 2018 tentang SOP Perencanaan Kebutuhan BMN.

Kegiatan Penyusunan RKBMN Ditjen SDPPI ini berlangsung tiga hari dan dihadiri perwakilan dari kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI dari seluruh Indonesia, dengan narasumber dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kementerian Keuangan dan Biro Keuangan, Kemkominfo.

(Sumber/foto: Nita)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`