Mulai Agustus, Pengajuan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Melalui OSS

Para peserta bimtek yang berasal dari vendor dan klien sertifikasi

Bekasi (SDPPI) - Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik di Bidang Komunikasi dan Informatika bertempat di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (23/8). Bimbingan Teknis yang dibuka oleh Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mochamad Hadiyana ini dihadiri oleh sekitar 120 orang diantaranya dari vendor perangkat telekomunikasi dan klien sertifikasi.

Dua perubahan mendasar dari perizinan layanan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi adalah pada kategori pemohon dan pengajuan sertifikasinya. Pemohon hanya terbagi dalam 4 (empat) kategori yaitu pemegang merek, distributor, manufaktur, dan perakit yang berbadan hukum Indonesia. Sementara proses sertifikasi diajukan melalui OSS (Online Single Submission) dan tanpa SP3 (Surat Perintah Pengujian Perangkat). Dengan penyederhanaan persyaratan administrasi tersebut, maka mempersingkat evaluasi dokumen yang semula 7 hari menjadi 1 hari kerja dengan menggunakan metode semacam sdoc (self declaration of conformity).

Implementasi layanan sertifikasi melalui OSS mendiskusikan beberapa kendala diantaranya pengisian KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan penyesuaian layanan sebelum diundangkannya PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik serta PM Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik di Bidang Kominfo.

Bimtek menghadirkan narasumber dari Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, Pusat Data dan Sarana Informatika Kemkominfo, serta Tim Satgas OSS Kemkominfo. Materi yang disampaikan meliputi paparan tentang Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2018, teknis OSS dan SSO, teknis pelaksanaan pada Balai Uji, serta implementasi aplikasi e-sertifikasi dan Sip2Tel (Sistem Informasi Pengujian Perangkat Telekomunikasi).

(Sumber/foto: Ika, Ditstandar)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`