SDPPI Tingkatkan Profesionalisme Pegawai Hadapi Masalah Hukum Bidang Frekuensi

Dirjen SDPPI Ismail didampingi Sesditjen SDPPI Susanto ketika membuka In House Training Penanganan Perkara yang diselenggarakan Ditjen SDPPI di Karawaci, Tangerang, pada Senin (27/8/2018). Pelatihan ini akan berlangsung tiga hari hingga 29 Agustus.

Karawaci (SDPPI) - Merespons banyaknya gugatan hukum terkait telekomunikasi, khususnya soal spektrum frekeunsi radio dan perangkat telekomunikasi, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kemkominfo, terus berupaya meningkatkan profesionalisme pegawai bagian hukum, termasuk menyiapkan penasihat hukum (lawyer) untuk menangani masalah-maslah tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen SDPPI Ismail ketika membuka in house training angkatan kedua mengenai penanganan perkara hukum, di Karawaci, Tangerang, Banten, pada Senin (27/8).

Ismail mengatakan, dalam menjalankan tugasnya Ditjen SDPPI tidak jarang menghadapi permasalahan-permasalahan berdimensi hukum, baik terkait perdata, tata usaha negara, pidana, maupun niaga, yang harus diselesaikan pada pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Dirjen SDPPI Ismail didampingi Sekretaris Ditjen SDPPI Susanto memberikan surat kuasa kepada Bagian Hukum Ditjen SDPPI untuk menjadi lebih profesional, khususnya dalam menguasai bahasa-bahasa hukum pada era keterbukaan seperti sekarang.

Dalam menangani replik, duplik, tergugat maupun penggugat saling berargumentasi. Oleh karena itu, Ditjen SDPPI harus bisa menyajikan dengan bahasa yang jelas dan argumentatif. Itu penting, kata Ismail, karena tidak semua hakim paham dengan istilah industri IT.

“Jadi kita harus bisa menerjemahkan dengan metode bahasa yang lebih sederhana karena bahasa-bahasa industri IT masih banyak yang belum dipahami masyarakat,” jelas Ismail.

“Kunci yang paling penting adalah kita harus mempunyai strategi yang matang dan profesional pada saat penanganan perkara pada tingkat pertama karena pada saat itu masih sangat terbuka bagi kita untuk menjelaskan yang sejelas-jelasnya dengan bahasa yang clear, mudah dipahami,” jelasnya.

Ismail berharap para peserta training bisa berdiskusi langsung dengan para narasumber yang dihadirkan oleh Jimly School of Law and Government terkait dengan sukses dan file story Ditjen SDPPI terkait kasus-kasus yang sering dihadapinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen SDPPI mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta standardisasi perangkat pos dan informatika.

Penanganan perkara (litigasi) harus memperhatikan teori,asas, maupun strategi dalam praktik hukum acara dan hukum materiilnya, selain itu juga diperlukan peningkatan pengetahuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen SDPPI sebagai decision and policy maker agar terhindar dari potensi gugatan atau permasalahan hukum.

Ismail berharap setelah training para peserta pelatihan mampu memahami bagaimana menangni permasalahan-permasalahan hukum yang bersingungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Ditjen SDPPI.

Pelatihan penanganan perkara (litigasi) ini dipandu oleh para narasumber profesional dari Jimly School of Law and Government di antaranya Munafrizal Manan, yang menyampaikan pengertian asas-asas hukum hingga kompetensi PTUN berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Kemudian Barita Siringoringo memaparkan mengenai surat kuasa, pendaftaran permohonan, eksepsi, jenis pemeriksaan, subyek dan obyek permohonan, pembuktian, saksi atau saksi ahli, dan putusan.

Sesi kedua diisi pemaparan dari M. Rasyid Ridho yang menyampaikan materi teknik penyusunan gugatan dan jawaban perkara TUN dan Qomarudin menyampaikan paparan terkait asas-asas hukum acara perdata.

In House Training Penanganan Perkara (litigasi) ini pandu oleh Muzayyin Machbub selaku Direktur Jimly School of Law and Government, dan akan berlangsung tiga hari dari 27 sampai 29 Agustus 2018.

Ditjen SDPPI berkomitmen akan terus meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia agar direktorat ini siap menghadapi berbagai gugatan masalah spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi pada era keterbukaan industri ICT saat ini dan ke depan.

(Sumber/foto: Mukhsinun)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`