Belasan Pegawai dari 18 UPT Dilatih Analisa Gangguan Frekuensi

Sesditjen SDPPI R. Susanto mengalungkan tanda peserta kepada peserta Pelatihan Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Wisma PPSDM Ditjen SDPPI di Cidokom, CIsarua, Bogor, Jawa Barat, Senin (15/10/2018).

Bogor (SDPPI) - Sebanyak 19 orang pengendali frekuensi dari 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kemkominfo, pada Senin memulai Pelatihan Monitoring Spektrum Frekuensi Radio yang pada batch tiga ini mengambil tema “Analisa Gangguan Frekuensi Radio”.

Pelatihan yang berlangsung di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ditjen SDPPI di Cidokom, Cisarua, Bogor, Jawa Barat mulai 15 hingga 27 Oktober 2018 ini merupakan pelatihan batch tiga dalam bidang monitoring spektrum frekuensi radio setelah sebelumnya telah diselesaikan dua batch.

Sekretaris Ditjen SDPPI R. Susanto mengatakan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan hal yang spesifik karena dalam kesehariannya secara sadar atau tidak kita selalu bersinggungan dengan spektrum frekuensi radio, yakni melalui penggunaan smartphone atau handphone.

Namun, sebagai sumber daya alam terbatas yang tidak bisa diperbarui, spektrum frekuensi radio harus dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Apalagi, frekuensi radio digunakan pada banyak bidang, dinas darat, dinas bergerak darat, dinas maritim, bahkan untuk telekomunikasi.

“Hampir 80 persen telekomunikasi di Indonesia menggunakan spektrum frekuensi radio. Kalau boleh saya katakan 80 persen (menggunakan frekuensi) karena untuk menggelar FO (fiber optik) juga cukup mahal. Ada Palapa Ring yang dimulai tahun lalu, meskipun cukup panjang tapi itu tidak lebih dari 20 persen,” kata Susanto sebelum membuka secara resmi pelatihan tersebut.

Oleh sebab itu, lanjut Susanto, penggunaannya pun harus diatur dan sesuai peruntukannya. Ia juga meminta para pegawai Ditjen SDPPI di UPT harus segera merespons cepat jika operator atau lainnya melaporkan ada gangguan (interferensi). “Ini sudah menjadi tugas kita,” katanya.

Susanto juga meminta para pelanggar penggunaan spektrum frekuensi radio serta perangkat telekomunikasi agar ditindak dengan tegas meskipun tetap harus memprioritaskan upaya pembinaan terlebih dahalu. “Jadi ketidaktahuan masyarakat juga harus dipertimbangkan,” jelasnya.

Kepala Pusdiklat Kemkominfo Usuluddin mengatakan bahwa pelatihan ini juga merupakan amanat dari undang-undang ASN. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN yang menyebutkan bahwa setiap ASN nanti akan disertifikasi dan akan diberikan sertifikat.

Berkaitan dengan spektrum frekuensi radio, Usuluddin mengatakan akan cukup berbahaya apabila penggunaan frekuensi tidak diawasi dan dikendalikan oleh Ditjen SDPPI. Sekarang gangguan banyak disebabkan dari interferensi radio nelayan, dan itu bisa diatasi melalui koordinasi yang baik antara Ditjen SDPPI dengan pihak-pihak terkait.

“Bagaimana kita bisa merangkut mereka (para nelayan) untuk tahu bahayanya menggunakan spektrum frekuensi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” kata Usuluddin.

Sementara pada sisi lain, kata Usuluddin, dalam upaya meningkatkan kinerja berkaitan dengan pengelolaan frekuensi ini, kemampuan dan kompetensi pegawai Ditjen SDPPI juga harus terus ditingkatkan.

Menutup sambutannya, Usuluddin mengucapkan selamat kepada para peserta yang mengikuti pelatihan monitoring spektrum frekuensi radio yang datang dari berbagai daerah di Indonesia. “Terima kasih atas kerjasamanya Ditjen SDPPI dengan Pusdiklat,” katanya.

Dalam kesempatan selanjutnya, Sesditjen SDPPI R. Susanto bersama Usuluddin mengalungkan tanda peserta secara simbolis kepada sejumlah peserta pelatihan, sebelum kemudian pelatihan dibuka oleh Sesditjen SDPPI.

Pelatihan ini diikuti oleh 19 peserta dari 18 UPT Ditjen SDPPI, yakni Banda Aceh, DKI Jakarta, Batam, Palembang, Bengkulu, Lampung, Banjarmasin, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Mataram, Makassar, Jayapura, Denpasar, Loka Monitor Kendari, Gorontalo, dan Manokwari.

(Sumber/foto: Mukshinun/Susanto)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`