Dukung Implementasi OSS, Balmon Samarinda Bimbing Pengguna Frekuensi Manfaatkan e-Licensing

Para peserta bimbingan teknis sistem perizinan online e-Licensing di Samarinda, Kaltim, Kamis (30/10/2018) berfoto bersama pejabat balmon dan narasumber.

Balikpapan (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda, sebagai representasi Ditjen SDPPI di Kalimantan Timur, pada Selasa (30/10) menyelenggarakan bimbingan teknis e-Licensing bagi pengguna frekuensi radio di daerah itu, menyusul mulai diterapkannya pelayanan peizinan online di Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kemkominfo mulai menerapkan pelayanan peizinan usaha bidang komunikasi dan informatika secara online dan terintegrasi melalui OSS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik.

Pelayanan perizinan online, yang dalam bidang perizinan frekuensi radio di Ditjen SDPPI menggunakan sistem e-LIcensing, diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 yang mendorong seluruh pelayanan perizinan di Kemkominfo diproses melalui sistem OSS yang terhubung pada Yanlik Kominfo.

Secara lebih spesifik, layanan perizinan bidang frekuensi radio ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang diterbitkan 27 Agustus 2018.

“Setiap pengguna spektrum frekuensi radio wajib memiliki akun dalam layanan perizinan melalui e-Licensing. Secara bertahap Ditjen SDPPI menerapkan Manual Switch Off (MSO) dengan menghentikan layanan perizinan secara manual. Oleh karena itu penting bagi masyarakat pengguna frekuensi radio untuk mendapatkan bimbingan teknis perihal pemanfaatan pelayanan perizinan secara elektronik ini.” kata Kepala Balai Monitor Kelas I Samarinda, H. Sugandi, ketika membuka bimtek ini di Balikpapan.

Kepala Seksi Pelayanan Dinas Penyiaran, Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Adityawarman, mengatakan bahwa dengan keluarnya sejumlah ketentuan bidang perizinan tersebut maka proses pelayanan perizinan penyiaran di Kemkominfo mengalami perubahan proses bisnis, yaitu dimulai dengan tahap proses penetapan KBLI Izin Penyelenggaraan Pernyiaran pada portal OSS yang selanjutnya akan terhubung kepada portal Yanlik Kominfo.

Kepada para pengguna frekuensi radio dan lembaga-lembaga penyiaran, ia juga menjelaskan bahwa proses perizinan baru ISR Penyiaran berbasis OSS, EUCS (Evaluasi Uji Coba Siaran) berbasis komitmen dan post evaluasi, serta daftar komitmen pengajuan yang harus dipenuhi pada masa EUCS.

Dalam bimbingan teknis ini dipaparkan mengenai pelayanan perizinan dan regulasi terkait frekuensi radio, termasuk aktivasi dan mofifikasi akun serta fitur-fitur e-Licensing, yang dilanjutkan dengan tanya jawab seputar perizinan.

Dijelaskan juga fitur-fitur e-Licensing yang meliputi pengunduhan ISR dan rincian tagihan SPP BHP frekuensi radio, dan review tagihan yang sudah terbayar, yang dipandu oleh Adityawarman dibantu Muhammad Daniel sebagai Analis Pelayanan Dinas Tetap, beserta tim Balai Monitor Kelas I Samarinda.

Melalui bimtek bertema “Pelayanan Perizinan Frekuensi Radio Secara e-Licensing Dalam Rangka Percepatan Perizinan Stasiun Radio” ini para pengguna spektrum frekuensi radio yang hadir sudah langsung bisa menggunakan sistem e-Licensing, bahkan hingga pengunduhan dan pencetakan Izin Stasiun Radio (ISR).

Pada akhir bimtek, ISR yang telah dicetak diserahkan langsung secara simbolis kepada pemohon yang memenuhi. Bimtek ini diikuti para pengguna frekuensi radio Dinas Tetap Bergeak Darat (DTBD) dan Non Dinas Tetap Bergerak Darat (NDTBD) di Kalimantan Timur dan sekitarnya.

Bimtek ditutup dengan foto bersama Kepala Balmon Samarinda, Kepala Seksi Sarana dan Pelayanan Balmon Samarinda, serta para narasumber dari Direktorat Operasi dan Sumber Daya, Ditjen SDPPI.

(Sumber/foto: Balmon Samarinda)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`