Diberitahukan kepada seluruh pemohon Izin Pengguna Spektrum Frekuensi Radio, Sertifikasi Operator Radio, dan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ditjen SDPPI, bahwa dengan adanya LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1438 H, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 tahun 2016 dan Nomor SKB/02/Menpan-RB/2016 pada 21 November 2016, tantang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, maka jam kerja Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI diberlakukan sebagai berikut :
LIBUR
TANGGAL 23 s.d 30 JUNI 2017
LOKET MULAI DIBUKA KEMBALI
TANGGAL 03 JULI 2017
(jam layanan berlaku seperti biasa)
sehubungan dengan hal tersebut diatas, diberitahukan kepada seluruh Waba (Wajib Bayar) yang ingin melakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio yang jatuh tempo pada tanggal 23 s.d 30 JUNI, agar melakukan pembayaran paling lambat tanggal 22 JUNI 2017 pukul 15.00 WIB.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Jakarta, 16 Juni 2017
A.n Direktur Operasi Sumber Daya
Arifah
Sisipan: