Mekanisme Pembayaran Host to Host pada Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT)

Mekanisme Pembayaran Host to Host pada Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT)

PENGUMUMAN

Nomor : 1986 /BBPPT.31/SP.04.06/XI/2017

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kemudahan pembayaran biaya pengujian perangkat telekomunikasi dan kalibrasi alat ukur, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) telah menerapkan sistem host to host dengan PT. Bank Mandiri, Tbk, yang akan diresmikan penggunaannya mulai pada tanggal 10 November 2017.

Mekanisme pembayaran Host to Host dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Pembayaran melalui internet banking
  2. Pembayaran melalui ATM
  3. Pembayaran melalui Teller (cukup menunjukkan Surat Pemberitahuan Pembayaran kepada Teller)

Apabila pembayaran biaya pengujian perangkat telekomunikasi dan kalibrasi alat ukur dilakukan melalui Bank selain Bank Mandiri, maka mekanisme pembayaran seperti sebelumnya.

Demikian pemberitahuan kami untuk dilaksanakan lebih lanjut.

Ttd. Kepala Balai Besar
Pengujian Perangkat
Telekomunikasi
Mochamad Rus'an


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`