Surat Edaran Dirjen SDPPI tentang Penggunaan Perangkat Wireless Access Point 5,8 GHz dan Perangkat CCTV


Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan Surat Edaran Dirjen SDPPI No. 325 Tahun 2018 tentang Penggunaan Perangkat Wireless Access Point 5,8 GHz dan Perangkat CCTV. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kelancaran operasional Radar Cuaca BMKG yang bekerja di range frekuensi 5600 MHz - 5650 MHz.

Untuk itu kepada importir, distributor, agen dan penjual serta pengguna perangkat Wireless Access Point 5,8 GHz dan perangkat CCTV, dihimbau mematuhi ketentuan berikut ini :

  1. Setiap perangkat Wireless Access Point 5,8 GHz dan perangkat CCTV yang dibuat, dirakit, dan/atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi.
  2. Penggunaan frekuensi radio pada Perangkat Wireless Access Point 5,8 GHz dan perangkat CCTV yang telah memiliki sertifikat harus sesuai peruntukannya agar tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna frekuensi radio lainnya
  3. Pabrik, Importir, dan distributor perangkat Wireless Access Point 5,8 GHz agar memastikan perangkat dapat di lock sedemikian rupa sesuai alokasi frekuensi yang berlaku di Indonesia.
  4. Memberikan edukasi kepada pembeli/pengguna untuk beroperasi pada range frekuensi radio sesuai yang telah ditetapkan.

Apabila setelah diterbitkannya Surat Edaran ini, masih ditemukenali adanya pelanggaran penggunaan Perangkat Wireless Access Point 5,8 GHz dan perangkat CCTV dan/atau penggunaan frekuensi radio yang menimbulkan gangguan terhadap pengguna frekuensi radio lainnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`