Memacu Kerjasama Keprotokoleran Pusat dan Daerah Lewat Koordinasi Praktik dan Lapangan

Rakor Protokol

C:UsersPC USERDownloads20180728_105642.jpg

Keberhasilan suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh suatu organisasi atau institusi pemerintah pusat maupun daerah salah satunya sangat ditentukan oleh kemampuan organisasi atau institusi tersebut dalam melaksanakan aktifitas keprotokelaran dengan benar dan profesional. Secara praktis, aktifitas keprotokelaran merupakan kegiatan yang berkaitan dengan aturan dan tata cara dalam penyelenggaraan acara kenegaraan atau acara resmi, sebagaimana telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Keprotokoleran.

C:UsersPC USERDownloads20180728_105642.jpg

Keberhasilan suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh suatu organisasi atau institusi pemerintah pusat maupun daerah salah satunya sangat ditentukan oleh kemampuan organisasi atau institusi tersebut dalam melaksanakan aktifitas keprotokelaran dengan benar dan profesional. Secara praktis, aktifitas keprotokelaran merupakan kegiatan yang berkaitan dengan aturan dan tata cara dalam penyelenggaraan acara kenegaraan atau acara resmi, sebagaimana telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Keprotokoleran.

Banner `Contact Center Ditjen SDPPI`
Banner `Layanan Ditjen SDPPI`