Keberhasilan suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh suatu organisasi atau institusi pemerintah pusat maupun daerah salah satunya sangat ditentukan oleh kemampuan organisasi atau institusi tersebut dalam melaksanakan aktifitas keprotokelaran dengan benar dan profesional. Secara praktis, aktifitas keprotokelaran merupakan kegiatan yang berkaitan dengan aturan dan tata cara dalam penyelenggaraan acara kenegaraan atau acara resmi, sebagaimana telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Keprotokoleran.
Keberhasilan suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh suatu organisasi atau institusi pemerintah pusat maupun daerah salah satunya sangat ditentukan oleh kemampuan organisasi atau institusi tersebut dalam melaksanakan aktifitas keprotokelaran dengan benar dan profesional. Secara praktis, aktifitas keprotokelaran merupakan kegiatan yang berkaitan dengan aturan dan tata cara dalam penyelenggaraan acara kenegaraan atau acara resmi, sebagaimana telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Keprotokoleran.