Hak Labuh

Tata Cara dan Persyaratan


Umum

Penggunaan Satelit Asing di Indonesia wajib memiliki Hak Labuh Satelit. Hak Labuh Satelit tersebut dapat diberikan kepada:

  1. penyelenggara jaringan telekomunikasi;
  2. penyelenggara jasa telekomunikasi, kecuali:
    1. penyelenggara jasa akses internet ( Internet Service Provider/ISP); dan
    2. penyelenggara jasa jual kembalid warung internet;
  3. lembaga penyiaran berlangganan yang menggunakan satelit.

Adapun Satelit Asing yang dapat digunakan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. Filing Satelit yang digunakan oleh Satelit Asing telah selesai Koordinasi Satelit (complete coordination) dengan Filing Satelit Indonesia;
    2. Satelit Asing tersebut tidak menimbulkan interferensi frekuensi radio yang merugikan (harmful interference) terhadap jaringan Satelit Indonesia dan/atau terhadap Stasiun Radio terestrial Indonesia yang telah berizin baik existing maupun planning; dan
    3. terbukanya kesempatan yang sama bagi Penyelenggara Satelit Indonesia untuk beroperasi di negara asal dimana Filing Satelit asing tersebut terdaftar.

Satelit Asing yang telah memenuhi persyaratan Hak Labuh Satelit tersebut dimasukkan dalam daftar satelit asing yang dapat menyediakan layanan di Indonesia yang dipublikasikan melalui laman web resmi Ditjen SDPPI dan dan dimutakhirkan secara berkala.

Daftar Negara Asing Yang Telah Memiliki Perjanjian Resiprokal Dengan Indonesia

  1. Amerika Serikat
  2. Belanda
  3. Belarusia
  4. China/Tiongkok
  5. Inggris
  6. Jepang
  1. Jerman
  2. Luxemburg
  3. Malaysia
  4. Papua Nugini
  5. Rusia
  6. Singapura
  1. Thailand
  2. Tonga
  3. Uni Emirat Arab
  4. Laos
  5. Perancis

Tata Cara Permohonan Hak Labuh

Permohonan Hak Labuh dalam rangka penggunaan Satelit Asing yang telah memenuhi persyaratan dan telah masuk dalam daftar satelit asing yang dapat digunakan di Indonesia dilakukan secara daring melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Adapun tata cara dan persyaratan permohonan adalah sebagai berikut.

  1. Akses portal e-lincensing
    1. Log in dengan menggunakan akun OSS pada laman web https://layanan.kominfo.go.id
    2. Memilih menu Tambah Permohonan
    3. Memilih sub menu Izin Komersil/Operasional
    4. Memilih jenis Hak Labuh Satelit*
      1. Hak Labuh Telekomunikasi; atau
      2. Hak Labuh Penyiaran

      *sesuai dengan jenis Izin Penyelenggaraan

    5. Setelah memilih salah satu jenis Hak Labuh Satelit, laman web akan berpindah ke http://hls.postel.go.id
  2. Input data perizinan berusaha
    1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    2. Nomor Izin Penyelenggaraan
  3. Input data Satelit Asing yang akan digunakan
  4. Mengunggah dokumen kelengkapan
    1. Salinan Izin Penyelenggaraan
    2. Surat pernyataan jaminan penanganan interferensi dalam format .pdf

Apabila Satelit Asing yang akan digunakan belum termasuk dalam daftar satelit asing yang dipublikasikan dalam laman web Ditjen SDPPI, maka pemohon dapat menyampaikan permohonan untuk penambahan satelit asing dalam daftar dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut.

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Dirjen SDPPI (Format Surat Permohonan).
  2. Data Satelit (Format Data Satelit).

20210218144447-format-surat-permohonan-data-satelit.jpg

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan

  1. Izin penyelenggaraan telekomunikasi/penyiaran masih berlaku sekurang-kurangnya 4 bulan.
  2. Lama waktu proses perizinan Hak Labuh Satelit adalah 1 x 24 jam, terhitung dari berkas permohonan diterima lengkap dan benar.

Konsultasi Dan Pengaduan Pelayanan

Untuk konsultasi dan pengaduan pelayanan dapat menghubungi:

Loket Pelayanan Publik SDPPI
Menara Danareksa Lantai UG

Jl. Medan Merdeka Selatan 14
Jakarta 10110, Indonesia
Contact Center : 159
Email : callcenter_sdppi@kominfo.go.id
website : www.sdppi.kominfo.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`