Profil

Struktur Organisasi SDPPI


Diagram Struktur Organisasi Ditjen SDPPI

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika adalah unit kerja setingkat eselon satu yang menjalankan sebagian tugas pokok dan fungsi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Organisasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:

    1. Tim Kerja Perencanaan Program dan Pelaporan
    2. Tim Kerja Hukum dan Kerja Sama
    3. Tim Kerja Keuangan
    4. Tim Kerja Manajemen SDM, Organisasi, dan Reformasi Birokrasi
    5. Tim Kerja Umum dan Rumah Tangga
  2. Direktorat Penataan Sumber Daya terdiri atas:

    1. Tim Kerja Penataan Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Dinas Tetap dan Bergerak Darat
    2. Tim Kerja Penataan Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Penyiaran
    3. Tim Kerja Pengelolaan Orbit Satelit
    4. Tim Kerja Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
    5. Tim Kerja Koordinasi Teknis serta Perencanaan Spektrum Untuk Public Service dan Spectrum Outlook
    6. Tim Kerja Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan di Lingkungan Direktorat Penataan Sumber Daya
    7. Tim Kerja Pengelolaan Umum dan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Direktorat Penataan Sumber Daya
  3. Direktorat Operasi Sumber Daya terdiri atas:

    1. Tim Kerja Spektrum Frekuensi Radio 1 (SFR 1)
    2. Tim Kerja Spectrum Frekuensi Radio 2 (SFR 2)
    3. Tim Kerja BHP dan Data
    4. Tim Kerja Pelayanan Publik Zona Integritas (PP ZI)
    5. Tim Kerja Sertifikat Operator Radio (SOR)
    6. Tim Kerja Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan di lingkungan Direktorat Operasi Sumber Daya
    7. Tim Kerja Pengelolaan Umum dan SDM di lingkungan Direktorat Operasi Sumber Daya
  4. Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri ata:

    1. Tim Kerja Monitoring dan evaluasi Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi
    2. Tim Kerja Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi
    3. Tim Kerja Pembangunan Infrastruktur Sistem Monitoring Frekuensi Radio
    4. Tim Kerja Pemeliharaan Infrastruktur Sistem Monitoring Frekuensi Radio
    5. Tim Kerja Pengelolaan Infrastruktur dan Layanan Operasional Sistem Informasi Manajemen Frekuensi Radio
    6. Tim Kerja Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan di lingkungan Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan perangkat Pos dan Informatika
    7. Tim Kerja Pengelolaan Umum dan SDM di lingkungan Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
  5. Direktorat Standardisasi Pos dan Informatika terdiri ata:

    1. Tim Kerja Sertifikasi & Diseminasi
    2. Tim Kerja Perumusan Standar Teknis
    3. Tim Kerja Harmonisasi Standar
    4. Tim Kerja Ekosistem Perangkat
    5. Tim Kerja Teknologi & Keselamatan RF
    6. Tim Kerja Zona Integritas dan Compliance
    7. Tim Kerja Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan di lingkungan Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
    8. Tim Kerja Pengelolaan Umum dan SDM di lingkungan Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
  6. Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi terdiri atas:

    1. Tim Kerja Perencanaan Program Anggaran
    2. Tim Kerja Pengembangan Laboratorium Pusat Pengujian Perangkat TIK
    3. Tim Kerja Pengujian
    4. Tim Kerja Kalibrasi
    5. Tim Kerja Sistem Mutu
  7. Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang tersebar di 35 propinsi di Indonesia, diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kelas yaitu:

    1. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I;
    2. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II;
    3. Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio;

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`