Hasil Survei Pelayanan Publik

Pelayanan publik dapat diartikan pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan kepada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dengan demikian pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Secara teoritis, tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat (Sinambela, 2010, hal: 5). Jika kenyataan lebih dari yang diharapkan, maka layanan dapat dikatakan bermutu sedangkan jika kenyataan kurang dari yang diharapkan, maka layanan dikatakan tidak bermutu, dan apabila kenyataan sama dengan harapan, maka layanan disebut memuaskan (Lupiyoadi, 2001, hal: 148).

Ditjen SDPPI terdapat 4 (empat) bidang penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu penyelenggaraan pelayanan publik Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (bidang frekuensi), Sertifikasi Operator Radio dan Standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi (Sertifikasi dan Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi) yang diselenggarakan oleh Direktorat dan UPT yang berada di bawah Ditjen SDPPI. Secara detail operasional beberapa pelayanan penyelenggaraan bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, yaitu:

  1. Perizinan Spektrum Frekuensi Radio, yaitu layanan publik yang diberikan kepada badan hukum (perusahaan) dan instansi pemerintah atas penggunaan spektrum frekuensi radio, antara lain untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, sarana komunikasi radio internal, navigasi dan komunikasi keselematan pelayaran dan penerbangan. Penggunaan pita spektrum frekuensi oleh berbagai pihak dan untuk berbagai kebutuhan
  2. Sertifikasi Operator Radio, yaitu segala proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat untuk operator radio, pelayanan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk.
  3. Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, yaitu segala proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi. Sertifikasi sangat penting karena untuk menjain perangkat dapat berfungsi dengan baik dan tidak berinterferensi ketika perangkat tersebut terintegrasi dalam jaringan telekomunikasi Indonesia. Selain itu sertifikasi juga membantu anda untuk memilih perangkat mana yang sesuai dengan standar Indonesia.
  4. Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi, yaitu layanan pengujian alat/perangkat telekomunikasi yang mengacu pada spesifikasi teknis/Technical Specification Regulation, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan acuan Internasional seperti ISO, ETSI, RR, ITU, IEC, sehingga mampu melindungi dan menjaga kualitas alat/perangkat telekomunikasi serta menjamin bahwa alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan atau beredar di Indonesia benar-benar sesuai dengan persyaratan teknis.

Berdasarkan survei kepuasan masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Ditjen SDPPI sesuai acuan Permenpan 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, diperoleh hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Ditjen SDPPI Kemkominfo dari tahun 2018 sampai tahun 2020, seperti tersaji pada tabel berikut ini.

Tabel. Rangkuman Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Ditjen SDPPI

No Pelayanan Publik DATA 2018 DATA 2019 DATA 2020
IKM Kategori IKM Kategori % Naik / (Turun) IKM Kategori % Naik / (Turun)
1 Ditjen SDPPI *) 83,42 Baik 88,15 Baik 5,67 92,5 Sangat Baik 4,93
2 Perizinan Spektrum Frekuensi Radio 81,28 Baik 88,35 Sangat Baik 8,70 93,6 Sangat Baik 5,94
3 Sertifikasi Operator Radio 85,91 Baik 92,25 Sangat Baik 7,38 95 Sangat Baik 2,98
4 Sertifikasi Perangkat 83,42 Baik 85,75 Baik 2,79 90,8 Sangat Baik 5,89
5 Pengujian Perangkat 82,26 Baik 86,25 Baik 4,85 90,8 Sangat Baik 5,27

*) Gabungan dari seluruh unit layanan publik Ditjen SDPPI

Dapat dilihat dari table diatas bahwa semua layanan di Ditjen SDPPI telah mengalami peningkatan terutama pada layanan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebesar 5,89%. Jika data pada Tabel di atas dibuatkan grafik perkembangan nilai IKM sejak tahun 2014 sampai tahun 2020, maka diperoleh gambaran perkembangan nilai IKM Ditjen Sn DPPI sebagai berikut:

Grafik nilai IKM Ditjen SDPPI 2014-2020

Ditjen SDPPI telah berupaya dalam meningkatkan layanan, terbukti dengan meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Tahun 2019 (Direktorat Operasi Sumber Daya) dan Tahun 2020 (Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi) sebagai bagian dari Zona Integritas (ZI).