Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Tata Cara dan Persyaratan


Adapun alur tata cara proses pengujian perangkat telekomunikasi seperti terlihat pada gambar dibawah ini yaitu pemohon/vendor datang ke Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dengan membawa syarat - syarat kelengkapan pengujian sebagai berikut :

  • Bukti bayar asli, setelah mendapat Surat Perintah Pembayaran (SP2) dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT)
  • Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3)
  • Customer Premises Equipment (CPE)
  • Dokumen teknis (buku manual, spesifikasi teknis,dsb)
  • Sampel perangkat; CPE 2 unit dan Non CPE 1 unit

Gambar Proses Pengujian Perangkat Telekomunikasi

Setelah pemohon membawa persyaratan-persyaratan tersebut di atas selanjutnya dilakukan pengecekan dan kelengkapan persyaratan pengujian, kemudian setelah persyaratan tersebut lengkap baru dilakukan pengujian perangkat di Laboratorium BBPPT yang waktu pelaksanaan pengujian maksimal 21 (dua puluh satu) hari kerja. Pemohon/vendor juga dapat melihat secara online Hasil Uji pada Website Ditjen SDPPI (www.postel.go.id).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`