-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
REGULASI FREKUENSI
Spektrum Frekuensi Radio merupakan sumber daya alam yang terbatas yang mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan dikuasi oleh negara. Pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio sebagai sumber daya alam tersebut perlu dilakukan secara tertib, efisien dan sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan gangguan yang merugikan.
Spektrum Frekuensi Radio adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 Ghz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang udara dan antariksa). Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia ditetapkan dengan mengacu kepada alokasi Spektrum Frekuensi Radio Internasional untuk wilayah 3 ( region 3 ) sesuai Peraturan Radio yang ditetapkan oleh Himpunan Telekomunikasi Internasional ( ITU ). Tabel alokasi frekuensi nasional Indonesia disusun berdasarkan hasil Final Act World Radio Communication Conference-1997 yang berlangsung di Jenewa, pada bulan November 1997.
Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia diambil dari referensi-referensi berikut ini :
- Artikel S5, Frequency Allocation, Radio Regulation dan Final Act-World Radiocommunication Conference (WRC)-1997, International Telecommunication Union (ITU), Tabel Alokasi telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
- Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, edisi pertama, 1996
- Penetapan Frekuensi Maritim, Penerbangan dan Siaran di Indonesia
- Penetapan Frekuensi Dinas Tetap di Indonesia
- Database AFMS (Automated Frequency Management System).
Sebagai catatan bahwa pada tabel ini tidak mencakup penggunaan spektrum frekuensi radio untuk kepentingan militer.
REGULASI STANDARDISASI
Standardisasi sebagai suatu unsur penunjang pembangunan mempunyai peran penting dalam usaha optimasi pendayagunaan sumber daya dan seluruh kegiatan pembangunan. Perangkat standardisasi termasuk juga perangkat pembinaan dan pengawasan sangat berperan dalam peningkatan perdagangan dalam negeri dan internasional, pengembangan industri nasional, serta perlindungan terhadap pemakai (operator maupun masyarakat)
Tujuan akhir kegiatan standardisasi adalah terwujudnya jaminan mutu. Dengan demikian standardisasi dapat digunakan sebagai alat kebijakan pemerintah untuk menata struktur ekonomi secara lebih baik dan memberikan perlindungan kepada umum.
Standardisasi juga digunakan oleh Pemerintah untuk menunjang tercapainya tujuan-tujuan strategis antara lain peningkatan ekspor, peningkatan daya saing produk dalam negeri terhadap barang-barang impor, dan peningkatan efisiensi nasional.
Sistem Standardisasi Nasional (SSN) merupakan dasar dan pedoman pelaksanaan setiap kegiatan standardisasi di Indonesia yang harus diacu oleh semua instansi teknis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standardisasi Nasional Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standardisasi Nasional Indonesia. Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Sistem Standardisasi Nasional, juga dilakukan pengembangan dan penerapan Sistem Standardisasi Nasional, juga dilakukan pengembangan dan penerapan standardisasi di bidang pos dan telekomunikasi.
Kegiatan standardisasi di bidang pos dan telekomunikasi sepenuhnya ditangani oleh instansi teknis, dalam hal ini adalah DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi Pos dan Telekomunikasi melalui rujukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.58 tahun 1998 tentang Uraian Tugas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Dan dalam pelaksanaannya, kegiatan standardisasi ini dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi Pos dan Telekomunikasi.
Subsistem-subsistem atau kegiatan-kegiatan yang saling terkait satu sama lain dalam Sistem Standardisasi Nasional terdiri dari perumusan standardisasi, penerapan standardisasi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama dan informasi standardisasi, metrologi dan akreditasi.
Tujuan dari kegiatan standardisasi pos dan telekomunikasi adalah :
- Pengamanan terhadap jaringan pos dan telekomunikasi, yang merupakan aset nasional.
- Menjamin interoperabilitas dan interkonektivitas berbagai perangkat dalam jaringan pos dan telekomunikasi.
- Memberi kesempatan munculnya industri manufaktur nasional.
- Memberi perlindungan terhadap para pengguna jasa (operator dan masyarakat) pos dan telekomunikasi.
- Mengendalikan mutu perangkat.
- Memberi kesempatan produk nasional bersaing di pasar global.
Perumusan Direktorat Standardisasi Pos & Telekomunikasi
Perumusan Standardisasi Perangkat Telekomunikasi meliputi :
- Persyaratan Teknis.
- Rancangan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI)
- Daya Laku Bersifat Sektoral
- Instansi Teknis Yang Memprakarsai RSNI Membantu BSN Dalam Perumusan Rancangan Dimaksud.
- Daya Laku Bersifat Nasional
Persyaratan Teknis :
Merupakan persyaratan-persyaratan teknis perangkat yang mengacu pada standardisasi Internasional (MIS.ITU, IEC/ISO, ETSI, dll).
Rancangan SNI :
Merupakan rancangan yang disusun bersama instansi terkait yang berkepentingan sampai tercapainya kosensus.
Daftar Persyaratan Teknis Perangkat SNI/KEPDIR Alat / Perangkat Postel
NO. | JUDUL PERSYARATAN TEKNIS/STANDARDISASI | NOMOR KODE |
1 | Kabel Serat Optik SLMT untuk Aplikasi di Udara | 70/DIRJEN/99 |
2 | Pesawat Telepon Umum Kartu Smart | 57/DIRJEN/99 |
3 | Digital Loop Carrier | 58/DIRJEN/99 |
4 | Pencatat Data Pembicaraan Telepon (PDPT) | 59/DIRJEN/99 |
5 | Perangkat Jarlokar CDMA (1895) | 60/DIRJEN/99 |
6 | Pesawat Sistem Telepon Kunci (KTS) | 61/DIRJEN/99 |
7 | PABX/ISDN | 65/DIRJEN/99 |
8 | Perangkat Sistem PABX/STLO | 004/DIRJEN/99 |
9 | Pesawat Telepon Umum Multi Koin | 005/DIRJEN/99 |
10 | Pesawat Telepon Analog | 006/DIRJEN/99 |
11 | Pesawat Reetifier | 179/DIRJEN/98 |
12 | Perangkat Pesawat Telepon Seluler NMT 450 | 180/DIRJEN/98 |
13 | Perangkat Pesawat Telepon Seluler GSM | 181/DIRJEN/98 |
14 | Perangkat Pesawat Telepon Seluler AMPS | 182/DIRJEN/98 |
15 | Akses Radio | 44/DIRJEN/98 |
16 | STBS CDMA | 47/DIRJEN/98 |
17 | Wireless LAN | 58/DIRJEN/98 |
18 | PHS System | 138/DIRJEN/97 |
19 | Ketentuan Teknis Instalansi Kabel Rumah/Gedung (IKR/G) | 22/DIRJEN/96 |
20 | Pedoman Teknis Instalasi Kabel Rumah (IKR) | 57/DIRJEN/96 |
21 | Sentral Telepon Digital Kapasitas 5000 Subsriber | 258/DIRJEN/ |
22 | Handheld/Portable Trunking | 03/DIRJEN/96 |
23 | TTKP (Cordless Telephone) | 130/DIRJEN/95 |
24 | Facsimile | SNI 04-3508-1994 |
25 | Modem Stand Alone | SNI 04-3509-1994 |
26 | Kabel Tanah T Perisai, Berisolasi & Berselubung (PDPDLPE) | SNI 04-3633-1994 |
27 | Telephone Otomat | SNI 04-2021-1991 |
28 | Perangkat Pengganda Saluran AM | SNI 04-2380/1991 |
29 | Perangkat Pengganda Saluran FM | SNI-2381-1991 |
30 | Perangkat Pengganda Digital | SNI 04-2382-1991 |
31 | Teleprinter | SNI 04-2009-1990 |
32 | Kabel Telepon Tanah Tanpa Perisai Berisolasi PBB & BPBK Jeli | SNI 04-2012-1990 |
33 | Saluran Penanggal Atas Tanah dengan Penggantung Kawat Baja | SNI 04-2066-1990 |
34 | Kabel Tanah Tanpa Perisai Berisolasi & BPBP | SNI 04-2070-1990 |
35 | Tiang Telepon Besi Enam Meter | SNI 04-2072-1990 |
36 | Tiang Telepon Besi Tujuh Meter | SNI 04-2073-1990 |
37 | Tiang Telepon Besi Sembilan Meter | SNI 04-2075-1990 |
38 | Kabel Rumah Berisolasi dan Berselubung PVC | SNI 04-2076-1990 |
39 | Kabel Telepon Rumah Berpelindung FB dan Berselubung PVC | SNI 04-2077-1990 |
40 | Kabel Rumah BL Timah Putih, | SNI 04-2081-1990 |
41 | Kabel Rumah Tiga Urat | SNI 04-2091-1990 |
42 | Pesawat telepon Umum Coin (PTUMC) | 89/POSTEL/90 |
43 | VHF/UHF Radio dengan FM untuk Land Mobile Services | 57/POSTEL/90 |
44 | Frequeney Divisiom Multiplex Telegrap | 72/POSTEL/90 |
45 | Pesawat Teleprinter Elektronik | 65/POSTEL/90 |
46 | Pesawat Akomex (Adaptor Komputer-Telex) | 66/POSTEL/90 |
47 | Batere Alkali Nikel Kadmium Stasioner U Catu Daya CC-D | 53/POSTEL/90 |
48 | Sistem Pentanahan Perangkat Telekomunikasi | 51/POSTEL/90 |
49 | Pipa Potong dan Kelengkapannya | 43/POSTEL/90 |
50 | Kotak Pembagi Dalam (KPD) | 33/POSTEL/90 |
51 | Kabel Penanggal Bawah Tanah Berisi Petrojeli | 25/POSTEL/90 |
52 | Kabel Rumah BTLTP Berisolasi dan B.PVC | 20/POSTEL/90 |
53 | Kabel Tanah B.B dan Berselubung PBP | 7/POSTEL/90 |
54 | Pedoman Item Uji Alat/Perangkat Komunikasi Radio | 007/DIRJEN/1999 |
55 | Persyaratan Teknis Perangkat Amatir Radio | 80/DIRJEN/1999 |
56 | Persyaratan Teknis Perangkat Radio Komunikasi SSB/HF | 84/DIRJEN/1999 |
57 | Persyaratan Teknis Perangkat Radio Siaran | 85/DIRJEN/1999 |
58 | Persyaratan Teknis Perangkat Telepon Tanpa Kabel Umum | 86/DIRJEN/1999 |
59 | Penetapan Penggunaan Frekuensi Radio Untuk Penyelenggaraan Jasa Telekom Satelit MSS | 013/DIRJEN/1998 |
Penerapan
Penerapan Standardisasi merupakan kegiatan sertifikasi perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan untuk mengetahui kesesuaian perangkat telekomunikasi dengan persyaratan teknis yang berlaku.
Tahapan kegiatan sertifikasi : 1. Pemeriksaan persyaratan 2. Pengujian 3. Evaluasi 4. Penerbitan Sertifikat
Penertiban
Kegiatan Sub-Direktorat Penertiban :
- Memasyarakatkan standardisasi pos dan telekomunikasi
- Melaksanakan evaluasi pelaksanaan standardisasi perangkat dan kinerja pos dan telekomunikasi
- Memantau dan menertibkan pelaksanaan standardisasi pos dan penertiban telekomunikasi
- Kegiatan inspeksi pasar terhadap perangkat pos dan telekomunikasi
Inspeksi pasar dilaksanakan melalui koordinasi berbagai instansi terkait seperti :
- Kanwil Departemen Perhubungan di daerah
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Polisi Republik Indonesia
- Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Hal-hal yang dilakukan dalam Kerjasama Teknik Standardisasi Postel antara lain sbb :
- Mengkaji dan merumuskan materi Kerjasama Teknik Standardisasi Pos dan Telekomunikasi dengan Organisasi Standardisasi Nasional maupun Internasional.
- Mengevaluasi hasil-hasil kerjasama di bidang Standardisasi Pos dan Telekomunikasi serta mengusulkan sebagai bahan untuk dikaji menjadi Standardisasi Nasional.
- Menyiapkan bahan hasil keputusan Internasional untuk ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menyusun materi sidang dan pedoman Delegasi RI dalam rangka keikutsertaan pada pertemuan Internasional di bidang Standardisasi Postel.
- Menyiapkan kegiatan penyelenggaraan konferensi, seminar atau workshop dalam bidang Standardisasi Pos dan Telekomunikasi.
- Mengusulkan penugasan para pegawai yang akan menghadiri pelatihan, konfirmasi dan pertemuan-pertemuan Kerjasama Teknik Standardisasi Pos dan Telekomunikasi di tingkat Nasional dan Internasional