-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Pelayanan Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR)
- Pelayanan Sertifikasi Kecakapan Operator Radio
- Pelayanan Izin Amatir Radio
- Pelayanan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk
PELAYANAN SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO (REOR)
1. LANDASAN YURIDIS SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO (REOR)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Depkominfo;
- Radio Regulation (RR) ITU;
- Artikel 47 Peraturan Radio International (ITU) edisi tahun 2001;
- Konvensi Internasional IV/2 STCW 1978 yang diamandemen tahun 1995 dan tahun 2010;
- Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio.
2. KATEGORI SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO (REOR)
- Sertifikat Operator Radio Elektronika Kelas I
Sertifikat ini dikeluarkan menurut artikel 47 Peraturan Radio edisi tahun 2001 dan Konvensi Internasional IV/2 SCTW 1978, yang telah dirubah tahun 1995 dan tahun 2010, dan sesuai rekomendasi Organisasi Maritim Internasional untuk pelatihan Personal Radio dan Sistem Marabahaya dan Keselamatan Global.
Pemilik Sertifikat Radio Elektronika Kelas I berwenang melakukan pemeliharaan dan perbaikan perangkat dan atau menyelenggarakan Dinas Telepon Radio pada Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Bumi Kapal dalam wilayah/area A1, A2, A3, dan A4 GMDSS.
- Sertifikat Operator Radio Elektronika Kelas II
Sertifikat ini dikeluarkan menurut artikel 47 Peraturan Radio edisi tahun 2001 dan Konvensi Internasional IV/2 STCW 1978, yang telah dirubah tahun 1995 dan tahun 2010, dan tahun 2010 dan sesuai rekomendasi Organisasi Maritim Internasional (IMO) untuk pelatihan Personal Radio dalam Sistem Marabahaya dan Keselamatan Global.
Pemegang sertifikat Radio Elektronika Kelas II berwenang melakukan pemeliharaan perangkat dan atau menyelenggarakan Dinas Telepon Radio pada Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Bumi Kapal dalam wilayah/area A1, A2, A3, dan A4 GMDSS.
- Sertifikat Operator Umum
Sertifikat ini dikeluarkan menurut artikel 47 Peraturan Radio edisi tahun 2001 dan Konvensi Internasional IV/2 STCW 1978, yang telah dirubah tahun 1995 dan tahun 2010, dan sesuai rekomendasi Organisasi Maritim Internasional (IMO) untuk pelatihan Personal Radio dalam Sistem Marabahaya dan Keselamatan Global.
Pemegang sertifikat ini berwenang untuk melakukan pekerjaan operator radio di kapal yang berlayar di area A1, A2, A3, A4 yang dilengkapi dengan perangkat GMDSS dan Operator Radio Pantai.
- Sertifikat Operator Terbatas
Sertifikat ini dikeluarkan menurut artikel 47 Peraturan Radio edisi tahun 2001 dan Konvensi Internasional IV/2 SCTW 1978, yang telah dirubah tahun 1995 dan tahun 2010, dan sesuai rekomendasi Organisasi Maritim Internasional untuk pelatihan Personal Radio dalam sistem Marabahaya dan Keselamatan Global.
Pemegang sertifikat ini berwenang untuk melakukan pekerjaan operator radio di kapal yang berlayar di area A1, yang dilengkapi dengan perangkat GMDSS.
3. MASA LAKU SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO (REOR)
Sertifikasi Operator Radio berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang
4. LEMBAGA PENDIDIKAN RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO
- WILAYAH JAKARTA
Alamat : Jalan Serayu Raya, No. 366 Semper Barat, Jakarta Utara
Telepon : (021) 4401338, 4400478, 4411549
Fax : (021) 4411549
E-mail : pendaftaran@binasena.com, bina_sena@yahoo.comWebsite : www.binasena.com
- Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)
Alamat : Jalan Marunda Makmur Cilincing, Jakarta Utara 14150
Telepon : (021) 88991618 (Hunting) dan (021)44834345
Fax : (021) 44834345
E-mail : webmaster@stipjakarta.ac.id,Lukman_gunadi@stipjakarta.ac.id
Website : http://www.stipjakarta.ac.id
- Bina Sena
- Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)
- WILAYAH SEMARANG
- Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
Alamat : Jalan Singosari No. 2A, Semarang 50242
Telepon : (024) 8311527, 8311528
Fax : (024) 831152
E-mail : info@pip-semarang.ac.idWebsite : www.pip-semarang.ac.id
- Sekolah Tinggi Maritime dan Transport (STIMART – AMNI)
Alamat : Jalan Soekarno – Hatta No. 180, Semarang
Telepon : (024) 7078806, 6710486, 6710648
Fax : (024) 6714745
E-mail : pencatarma@stimart-amni.ac.id, diklat@stimart-amni.ac.idWebsite : www.stimart-amni.ac.id
- Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
- WILAYAH MAKASSAR
Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar
Alamat : Jalan Tentara Pelajar No. 173, Makasar 90172
Telepon : (0411) 314744, 316975
Fax : (0411) 316974
E-mail : pipmks@pipmakassar.com
Website : www.pipmakassar.com
- WILAYAH TANGGERANG
Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP)
Alamat : Jalan Raya Karang Serang No. 1, Tanggerang
Telepon : (021) 59370327, 59370328, 59370329 Ext. 1040
Fax : (021) 59370330
E-mail : bp2ip@bp2ip-tng.sch.id
Website : www.bp2ip-tng.sch.id
- WILAYAH SURABAYA
Bharuna Bhakti Utama
Alamat : Jalan Rungkut Menanggal Harapan E/14, Surabaya
Telepon : (031) 8714673
Fax : (031) 8714652
E-mail : bharunabhaktiutama@yahoo.com
Website : -
- WILAYAH BATAM
Indorad Foundation
Alamat : Central Sukajadi Blok B2 No. 17, Sukajadi, Batam, Kep. Riau
Telepon : (0778) 7482799
Fax : (0778) 7482799
E-mail : info@indorad-gmdss.com, indorad@yahoo.com
Website : www.indorad-gmdss.com
5. SANKSI PELANGGARAN FREKUENSI RADIO
Barang siapa yang menggunakan frekuensi radio tanpa izin dan atau tidak sesuai dengan peruntukannya, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sesuai dengan Undang – Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999.
PELAYANAN SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO
1. LANDASAN YURIDIS SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO
- Undang – Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi;
- Radio Regulation (RR) ITU;
- Permen Kominfo No. 20/Kominfo/2012.
2. KATEGORI SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO
Sertifikat Kecakapan Operator Radio (SKOR) hanya terdiri dari 1 (satu) jenis sertifikat, dimana sertifikat tersebut digunakan untuk mengoperasikan perangkat radio yang menggunakan frekuensi radio Dinas Bergerak Darat.
3. LEMBAGA PENDIDIKAN SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO
- WILAYAH JAKARTA
- Bina Sena
Alamat : Jalan Serayu Raya, No. 366 Semper Barat, Jakarta Utara
Telepon : (021) 4401338, 4400478, 4411549
Fax : (021) 4411549
E-mail : pendaftaran@binasena.com
Website : www.binasena.com
- Yayasan Sentra Komunikasi
Alamat : Jln. Kerajinan No. 2 Lt. 3, RT03/008, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat
Telepon : (021) 70911355
Fax : -
E-mail : -Website : -
- Bina Sena
- WILAYAH SEMARANG
Sekolah Tinggi Maritime dan Transport (STIMART – AMNI)
Alamat : Jalan Soekarno – Hatta No. 180, Semarang
Telepon : (024) 7078806, 6710486, 6710648
Fax : (024) 6714745
E-mail : pencatarma@stimart-amni.ac.idWebsite : www.stimart-amni.ac.id
- WILAYAH SURABAYA
Bharuna Bhakti Utama
Alamat : Jalan Rungkut Menanggal Harapan E/14, Surabaya
Telepon : (031) 8714673
Fax : (031) 8714652
E-mail : info@bp2ip-surabaya.ac.id
Website : www.bp2ip-surabaya.ac.id
- WILAYAH BATAM
Indorad
Alamat : Central Sukajadi Blok B2 No. 17 Sukajadi, Batam
Telepon : (0778) 5147676
Fax : (0778) 7482799
E-mail : info@indorad-gmdss.com
Website : www.indorad-gmdss.com
- WILAYAH BALIKPAPAN
YPWK Balikpapan
Alamat : Jln. A. Yani 41/09 Balikpapan, 76122
Telepon : -
Fax : -
E-mail : ypwkbalikpapan@yahoo.com
Website : -
- WILAYAH TERNATE
Yayasan Maku Mote Ternate
Alamat : Jalan Oschar Gg. Belimbing, Kel. Sangaji Utara, Ternate, 97726
Telepon : (0921) 3124265
Fax : -
E-mail : makumote@yahoo.com
Website : -
PELAYANAN IZIN AMATIR RADIO
1. LANDASAN YURIDIS
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio;
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio.
2. SANKSI PELANGGARAN FREKUENSI RADIO
Barang siapa yang menggunakan frekuensi radio tanpa izin dan atau tidak sesuai dengan peruntukannya, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sesuai dengan Undang – Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999.
PELAYANAN IZIN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
1. LANDASAN YURIDIS
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
2. SANKSI PELANGGARAN FREKUENSI RADIO
Barang siapa yang menggunakan frekuensi radio tanpa izin dan atau tidak sesuai dengan peruntukannya, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sesuai dengan Undang – Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999.