-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
100 Daerah Sukses Wujudkan Smart City
Tangerang (SDPPI) – Seratus kota/kabupaten berhasil mengimplementasikan Program Smart City. Sedangkan 48 lainnya, yang berada di Kawasan Pariwisata Prioritas Nasional dan Kawasan Ibukota Negara Baru, berhasil menyusun masterplannya. Dengan mengikuti gerakan ini, sejumlah kota/kabupaten telah memiliki rencana induk pembangunan berbasis kota cerdas yang akan mengakselerasi industri pariwisata, sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakatnya.
“Smart city bukan soal teknologi. Smart city adalah sebuah inisiatif yang bertumpu pada inovasi dan kolaborasi, dengan tujuan utama meningkatkan taraf hidup seluruh warga. Teknologi lebih sebagai enabler yang mempercepat perwujudan mimpi tersebut,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Selasa (14/12/2021), saat penyerahan penghargaan kepada sejumlah kepala daerah yang berhasil dalam Geraskan Menuju Smart City 2021.
Menurut Menkominfo, gerakan ini penting untuk terus digulirkan dan melibatkan semua pemangku kepentingan. “Demi kemajuan seluruh warga negara, demi kemajuan Indonesia,” katanya mengakhiri sambutan pada acara yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD.
Selain Menkominfo, turut memberikan penghargaan Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Latif.
Gerakan Menuju Smart City diinisiasi oleh Kemkominfo yang didukung kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Kementerian PUPR, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bappenas, Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri. Gerakan ini bertujuan membimbing pemerintah kota/kabupaten terpilih dalam membuat rencana induk pembangunan berbasis smart city. Rencana induk ini disusun berdasarkan tantangan serta potensi masing-masing kota/kabupaten.
Kemkominfo juga melakukan evaluasi implementasi Program Smart City dengan mengukur dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat. “Kemkominfo secara garis besar mempunyai dua fungsi terkait infrastruktur, yaitu sebagai regulator dan akselerator. Sebagai regulator, kami harus mengorkestrasi seluruh operator telekomunikasi yang membangun infrastruktur itu bisa cepat, tepat sasaran dan berkualitas,” jelas Dirjen SDPPI.
Menurutnya, ada tiga syarat infrastruktur, yaitu tersedia dimana saja, memiliki kualitas yang memadai dan tarifnya affordable atau terjangkau masyarakat. Ini yang menjadi fungsi dari Kemkominfo sebagai regulator di bidang infrastruktur. Lebih lanjut dijelaskan ada fungsi regulator yang sangat krusial, yaitu spektrum frekuensi radio (SFR), karena lebih dari 90% konektivitas masyarakat bergantung pada seluler (mobile communication), yang artinya memanfaatkan SFR. “Ini harus tersedia dan clean, tidak boleh terganggu oleh berbagai sistem apapun,” tegas Ismail.
Smart city, tambahnya, memiliki banyak layer. Infrastruktur adalah layer dasar yang harus tersedia terlebih dahulu sebelum elemen lainnya, seperti aplikasi, SDM, dan lain-lain. Smart city tidak akan terwujud sepanjang infrastrukturnya tidak tersedia dengan kualitas yang baik. Bahkan, hadirnya infrastruktur membuka peluang multiplier effect industry, seperti pendapatan daerah dalam bentuk pajak. pariwisata, pedagangan dan sebagainya.
“Inilah kesempatan kita berkumpul pada hari ini untuk menyamakan mindset, bagaimana pemerintah pusat dan daerah bersatu padu memfasilitasi agar infrastruktur segera bisa tergelar sampai pelosok-pelosok tanah air,” kata Ismail.
Sumber/foto : Iwan (setditjen SDPPI)