112 Pejabat Ditjen SDPPI Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Pemimpin tim pendamping dari Biro Kepegawaian Kementeian Kominfo, Erika Kusuma Astuti, memberikan paparan e-filing pengisian data e-LHKPN pada Workshop Pengisian e-LHKPN Ditjen SDPPI di Hotel Grand Tjokro, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 15 Maret 2018.

Bandung (SDPPI) - Dari total 269 pejabat Ditjen SDPPI Kemkominfo yang berstatus Wajib Lapor harta kekayaan, 112 orang diantaranya sudah melaksanakan kewajibannya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi e-LHKPN.

Mereka yang sudah melaporkan harta kekayaannya itu merupakan bagian dari 246 pejabat Wajib Lapor di Ditjen SDPPI yang sudah meregistrasi diri (online), sedangkan sisanya, 134 orang, belum mengirimkan laporannya.

Perkembangan terbaru ini merupakan kemajuan pesat karena sebelumnya, dari 269 pejabat Wajib Lapor pada Ditjen SDPPI, baru 230 orang yang sudah online (teregistrasi), dan hanya 57 orang yang telah mengisi dan mengirimkan data kekayaannya ke KPK.

Meningkatnya jumlah pejabat Ditjen SDPPI yang telah melaporkan harta kekayaan ini dicapai setelah direktorat ini menggelar workshop pengisian data LHKPN di Bandung, Jawa Barat, Jumat lalu (16/3) yang diikuti oleh 92 pejabat dan pegawai Wajib Lapor di lingkungan Ditjen SDPPI baik dari kantor pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Workhsop ini diselenggarakan untuk mempercepat penyelesaian LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN sebelum berakhirnya tenggat waktu pengisian yang ditetapkan selambat-lambatnya 31 Maret 2018, sekaligus sebagai batas waktu terakhir.

Workshop dibuka oleh Anak Agung Gede Oka Kasubag Kepegawaian dan Organisasi, mewakili Kabag Umum dan Kepegawaian, Setditjen SDPPI. Agung melaporkan bahwa sebelum workshop digelar, dari total 269 orang Wajib Lapor harta kekayaan di Ditjen SDPPI, baru 230 orang yang telah online, 57 orang telah mengisi dan mengirimkan data LHKPN, dan 39 orang belum memasukkan data harta kekayaannya (e-filing) melalui aplikasi e-LHKPN.

Melihat data tersebut Agung mengatakan bahwa hal ini menjadi tantangan bagi Ditjen SDPPI untuk dapat memenuhi tenggat waktu yang ditentukan.

Mengenai daftar pejabat yang Wajib Lapor di lingkungan Kemkominfo sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 41/P/M.KOMINFO/2006 tentang Penetapan Jabatan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkunngan Departemen Komunikasi dan Informatika yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dalam Workshop ini Tim Ditjen SDPPI didampingi oleh Tim dari Biro Kepegawaian dan Organisasi Kemkominfo yang dipimpin oleh Erika Kusuma Astuti, Kasubag Data dan Informasi, Biro Kepegawaian dan Organisasi.

Dalam kesempatan itu, Erika menyampaikan bahwa pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara adalah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kemudian Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Berdasarkan UU No.28/1999 tersebut, apabila setelah tenggat waktu yang disediakan belum mengirimkan data LHKPN maka Wajib Lapor akan dikenai sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui workshop ini, kepada Wajib Lapor diberikan pendampingan dalam melakukan registrasi akun para Wajib Lapor, teknik dan cara menggunakan sistem aplikasi e-LHKPN, cara mengunggah data dukung, dan lain-lain.

Penanggungjawab Pengumpulan Data LHKPN Ditjen SDPPI, Gusrina Rita, menyatakan bahwa pengumpulan data LHKPN sebenarnya merupakan proses yang sangat mudah karena aplikasi e-LHKPN didesain untuk memudahkan pengguna dalam melaporkan harta kekayaayaannya.

Yang diperlukan adalah komitmen dari Wajib Lapor untuk meluangkan waktu sejenak mengisi data LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN, katanya.

Dari hasil workshop ini, akhirnya dari 269 pejabat Wajib Lapor pada DItjen SDPPI, jumlah Wajib Lapor yang sudah teregistrasi di e-LHKPN meningkat menjadi 246 orang atau 76 persennya. Dari yang sudah teregistrasi itu, 112 orang sudah mengirimkan laporan berdasarkan surat kuasa, dan 134 lainnya belum mengirimkan laporan kekayaannya.

Dengan peningkatan statistik tersebut menunjukkan betapa pentingnya pengawalan yang ketat terhadap pengumpulan data LHKPN melalui kegiatan-kegiatan workshop seperti ini.

Sumber/Foto :Agung/Rita

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`