2019, Semua UPT Diharap Laporkan Perangkat SMFR Via Aplikasi

Kepala Subdirektorat Pengelolaan SMFR, Direktorat Pengendalian SDPPI, Suryono, dan Kepala Seksi Pemeliharaan SMFR Slamet Widodo dalam peluncuran dan bimbingan teknis aplikasi pemeliharaan perangkat SMFR di Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/3/2019).

Bogor (SDPPI) - Direktorat Pengendalian SDPPI mengharapkan mulai 2019 semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaporkan kegiatan pemeliharaan perangkat Sistem Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (SMFR) melalui aplikasi baru yang sudah disediakan.

“Dari uji coba tahun 2018, beberapa UPT sudah ada yang aktif mengisinya, ada yang setengah aktif, bahkan ada yang masih kurang. Diharapkan mulai 2019 atau setelah bimbingan teknis sudah dapat dikerjakan laporannya dengan aplikasi ini,” kata Kepala Subdirektorat Pengelolaan SMFR, Direktorat Pengendalian SDPPI, Suryono.

Memberikan arahan dalam peluncuran dan bimbingan teknis aplikasi pemeliharaan SMFR di Bogor, Jawa Barat, Selasa lalu (5/3), Suryono mengatakan bahwa dengan aplikasi ini pelaporan kerusakan perangkat, kondisi perangkat maupun operasional perangkat tidak lagi konvensional dan berubah menjadi paperless.

Dengan aplikasi itu, kondisi semua perangkat menjadi mudah teridentifikasi dan mempecepat penanganan apabila terjadi masalah atau kerusakan. “Kita harus punya rasa memiliki aplikasi pemeliharaan ini,” katanya.

Aplikasi pemeliharaan SMFR yang diuji coba pada 2018 ini memungkinkan UPT Ditjen SDPPI melaporkan kegiatan pemeliharaan SMFR secara online melalui koneksi internet sehingga proses pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat.

Suryono mengatakan, pada tahap awal mungkin penggunaan aplikasi ini terasa berat tapi jika dijalankan secara konsisten maka akan lama-lama akan terbiasa dan mempermudah pekerjaan. Yang penting lagi bahwa aplikasi ini juga berisi Penetapan Kinerja (PK) UPT.

Pada 2018 lalu, dari PK yang telah disetujui bahwa 83 persen perangkat dalam keadaan hidup dan siap beroperasi. Sepanjang 2019 ini, berdasarkan ada 85 persen perangkat hidup dan beroperasi.

Dengan adanya aplikasi maka UPT tidak perlu menghitung PK dengan rumus manual, karena sudah ada rumus penghitungan di dalamnya. Suryono berharap aplikasi ini menjadi nilai tambah bagi SDPPI baik Direktorat Pengendalian SDPPI maupun UPT yang menjadi ujung tombak penjaga keamanan penggunaan spektrum frekuensi radio di berbagai daerah.

Kepala Seksi Pemeliharaan SMFR Slamet Widodo mengungkapkan bahwa ide pembuatan aplikasi ini didasarkan pada adanya kesulitan dalam penyajian laporan kondisi maupun operasional perangkat SMFR di UPT.

“Seperti diketahui bahwa laporan PK pemeliharaan tahun 2018 masih menyajikan data campur-campur,” katanya sembari menambahkan bahwa jika pelaporan dibuat dengan benar melalui aplikasi ini maka pencapaian kinerjanya akan kelihatan.

Secara teknis, aplikasi pemeliharaan SMFR ini memiliki fungsi-fungsi yang terdiri dari pengisian dokumen, trouble ticket, pemeliharaan perangkat bulanan, pengetahuan dasar perangkat, manajemen aset, dan pelaporan.

Peluncuran dan bimbingan teknis pemeliharaan perangkat SMFR ini dihadiri para pejabat Direktorat Pengendalian SDPPI dan UPT serta pegawai yang bertugas sebagai petugas fungsional pemeliharaan perangkat SMFR.

(Foto/Sumber: Dit. Pengendalian/Yosep)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`