Jakarta (SDPPI) – Bertempat di Ballroom Oemar Seno Adji Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sebanyak 32 pegawai Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dari Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilantik menjadi Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS), Kamis (16/11/2023).
PPNS yang diberikan kewenangan khusus untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang penyidikan terhadap Undang-undang yang dikawalnya tentunya harus mempunyai peran yang aktif dalam menegakkan hukum. Hal ini disampaikan Slamet Prihantara Direktur Pidana dalam sambutannya mewakili Dirjen AHU pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah serta Pernyataan Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dalam hal ini tugas Ditjen SDPPI adalah menertibkan dan menindak pelaku pelanggaran sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. “Sehingga Saudara-saudara akan memiliki persepsi dan sikap sama dalam menindak pelaku pelanggaran di bidang telekomunikasi” ujar Slamet.
Pada kesempatan yang sama beliau juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU yang memiliki peran strategis sebagai Pembina Administrasi PPNS yang ditunjuk oleh undang-undang, menyadari betapa pentingnya penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum di tengah masyarakat untuk segera dilakukan sehingga tercapainya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin meningkat dan tentunya kepastian hukum yang semakin baik.
Setelah pelantikan ini Direktur Pidana berharap para PPNS yang telah dilantik oleh Kemenkumham dapat menjadi Aparatur Sipil Negara yang Profesional dan Berintegritas serta berkompeten melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik dalam menegakkan Undang-undang yang dikawal.
Sebagai informasi, PPNS Ditjen SDPPI yang dilantik telah mengikuti Pelatihan Manajemen PPNS bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri) pada pertengahan tahun 2023 lalu.
(Sumber/Foto: Nita/Mukhsinun, Setditjen)