37 UPT Tuntas Ikuti Supervisi Okupansi SFR Nasional

tim monitoring

Jakarta (SDPPI) – Direktorat Pengendalian SDPPI pada April dan Mei 2016 menyelenggarakan supervisi observasi okupansi spektrum frekuensi radio (SFR) nasional yang diikuti oleh 37 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dari seluruh Indonesia.

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga fungsional pengendali frekuensi radio (FPFR) itu digelar dalam dua tahap. Tahap pertama pada 19 hingga 22 April diikuti oleh 17 UPT dan tahap dua yang digelar 10 sampai dengan 13 Mei melibatkan 20 UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

Direktur Pengendalian SDPPI, Dwi Handoko, dalam arahannya menekankan pentingnya supervisi ini untuk meningkatkan kualitas kompetensi tenaga Fungsional Pengendali Spektrum Frekuensi Radio dalam bidang observasi okupansi spektrum frekuensi radio nasional, kemudian optimalisasi perangkat SMFR di tiap UPT, serta untuk membangun basis data pengukuran okupansi yang dapat dimanfaatkan dalam siklus managemen Spektrum Frekuensi Radio.

Supervisi observasi okupansi spektrum frekuensi radio nasional tahap 2 (kedua) dilaksanakan di Batam diikuti oleh UPT DKI Jakarta, Banten, Batam, Pekanbaru, Padang, Pangkal Pinang, Lampung, dan Balikpapan, lalu di Bandung melibatkan UPT Bandung, Semarang, Kupang, Yogyakarta, dan Mataram, dan di Surabaya diikuti UPT Surabaya, Pontianak, Samarinda, Banjarmasin, Palangkaraya, Ambon, Ternate, serta Manokwari.

Kegiatan supervisi dilaksanakan mengacu pada penugasan monitoring rutin dari Direktur Pengendalian SDPPI untuk memperoleh gambaran nyata dan memetakan kondisi okupansi spektrum frekuensi radio di kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Supervisi ini diperlukan sebagai tahapan penyeragaman teknik dan tata cara pelaporan hasil observasi okupansi spektrum oleh masing-masing UPT dengan tujuan pencapaian kinerja monitoring frekuensi radio per triwulan dan terwujudnya basis data hasil pengukuran.

Skenario supervisi

Pelaksanaan supervisi dimulai dengan pengambilan sampel/order dari pendudukan spektrum dari 500 KHz hingga 2600 MHz, yang kemudian diobservasi dalam waktu 120 menit menggunakan perangkat monitor yang tersedia di UPT yang dilengkapi software yang mampu melakukan analisis tingkat okupansi spektrum frekuensi radio.

Dalam supervisi observasi okupansi spektrum frekuensi radio ini, setiap UPT diminta melakukan pengukuran dan mengirimkan data hasil pengukuran ke Direktorat Pengendalian SDPPI secara online.

Pengukuran okupansi spektrum dilakukan terhadap 17 pita frekuensi (subservice) untuk diketahui tingkat persentase okupansinya (traffic density). Ke-17 spektrum dimaksud meliputi:

1.

Siaran AM (535-1606,5 KHz)

10.

Siaran TV Band V (606-806 MHz),

2.

Amatir radio (7000-7200 KHz)

11.

Selular 800 (824-935 MHz),

3.

Bergerak airband (11275-11400 KHz),

12.

Selular 900 (890-960 MHz),

4.

Siaran FM (87,5-108 MHz)

13.

Selular 1800 (1710-1880 MHz),

5.

Navigasi airband (108-117,975 MHz)

14.

Selular 1900 (1880-1990 MHz),

6.

Komrad airband (117,975-137 MHz)

15.

Selular 2100 (1920-2170 MHz),

7.

Siaran TV Band III (174-230 MHz)

16.

Selular/BWA 2300 (2300-2400 MHz)

8.

Selular 450 (450-470 MHz)

17.

BSS 2500 (2500-2690 MHz).

9.

Siaran TV band IV (478-606 MHz)

Sumber/foto : Dit Pengendalian SDPPI/ Danang

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`