-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
4 Jam Pasca Gempa Bumi di Tasikmalaya Dan Dampaknya Bagi Layanan Telekomunikasi
Siaran Pers No. 73/PIH/KOMINFO/6/2010
(Jakarta, 26 Juni 2010). Sebagaimana dilaporkan oleh Badan Meteorologi dan Klimatologi dan Geofisika (BMKG), pada hari Sabtu sore ini tanggal 26 Juni 2010 sekitar 16.50 WIB telah terjadi gempa bumi sebesar 6,3 SR di 8.37 LS, 107.98 BT pada lokasi 118 km Barat Daya kota Tasikmalaya, Jawa Barat. pada kedalaman gempa di 34 km. Sesuai dengan kewenangan dan tanggung-jawabnya, Kementerian Kominfo telah melakukan koordinasi secara cepat dengan para penyelenggara telekomunikasi.
Pada 4 jam pasca gemba bumi ini informasi secara umum yang dapat diberitahukan kepada masyarakat adalah sebagai berikut:
- Kondisi jaringan para penyelenggara telekomunikasi di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya masih berfungsi dengan normal dan tidak ada gangguan yang berarti.
- Sejauh ini berdasarkan laporan dari beberapa penyelenggara telekomunikasi secara langsung (khususnya Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Bakrie Telecom) berdasarkan laporan dari lokasi-lokasi terdekat dengan area terjadinya gempa bumi, layanan telekomunikasi tidak terkendala, namun belum ada laporan terkini tentang ada dan tidaknya kerusakan infrastruktur telekomunikasi (seperti STO, BTS dan jaringan fiber optic) mengingat kondisi sudah memasuki malam hari dan jangkauan medan area yang cukup jauh dari monitoring langsung.
- Tasikmalaya dan sekitarnya pada hitungan menit ke 10 pasca gempa bumi hingga menit ke 30 hanya sangat sedikit mengalami stagnasi yang berarti, sehingga komunikasi baik incoming maupun outgoing tetap cukup lancar.
- Kementerian Kominfo akan terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan para penyelenggara telekomunikasi terhadap pemulihan pasca gempa bumi ini dan bilamana perlu memberitahukannya secara terbuka kepada masyarakat.
Informasi penting ini perlu disampaikan mengingat cukup banyaknya pertanyaan yang masuk ke Kementerian Kominfo, sehingga menjadi kewajiban pula bagi Kementerian Kominfo sebagau suatu Badan Publik untuk sesegera mungkin meresponnya secara lengkap sebagaimana diatur pada Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal tersebut menyebutkan, bahwa: (1) Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; (2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
--------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).