65/HM/KOMINFO/02/2018
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia


Sehubungan dengan adanya perubahan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia yang sebelumnya telah dikonsultasipublikan pada tanggal 8-15 November 2017, maka Kementerian Kominfo kembali melakukan konsultasi publik untuk memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap RPM Kominfo tersebut.

Perubahan dalam RPM Kominfo tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Perubahan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rencana penggunaan pita frekuensi radio 2520-2670 MHz untuk keperluan International Mobile Telecommuniacations (IMT) dan kebutuhan akan pita frekuensi radio untuk broadband.
  2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 mencakup:
    a. Perubahan pada Catatan Kaki Indonesia INS26A, yaitu semula berbunyi:
    “Pita frekuensi radio 2 520–2 670 MHz digunakan untuk dinas satelit siaran (Broadcasting Satellite Service/BSS). Pita frekuensi radio 2 500–2 690 MHz direncanakan untuk implementasi sistem International Mobile Telecommunications (IMT). (TASFRI Rev. 2017)”
    menjadi:
    “Penggunaan pita frekuensi radio 2 520–2 670 MHz untuk dinas satelit siaran (Broadcasting Satellite Service/BSS) dibatasi sampai 31 Desember 2024. Setelah 31 Desember 2024, penggunaan pita frekuensi radio 2 520–2 670 MHz untuk dinas satelit siaran tidak dapat meminta proteksi dari interferensi yang merugikan yang ditimbulkan oleh dinas lain. Dalam hal penghentian penggunaan pita ini untuk dinas satelit siaran dilakukan sebelum 31 Desember 2024, akan dilakukan proses relokasi pengguna BSS eksisting sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pita frekuensi radio 2 500–2 690 MHz diutamakan untuk implementasi sistem International Mobile Telecommunications (IMT) sejak 1 Januari 2025. (TASFRI Rev. 2017)”.
    b. Penambahan informasi pada bagian 3.3 Catatan Kaki Indonesia.

Apabila terdapat masukan dari konsultasi publik atas RPM Kominfo tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia dapat disampaikan melalui surat elektronik ke muht005@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, dan siti_ch@postel.go.id dari tanggal 05 - 12 Maret 2018.

Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut:

RPM Kominfo tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
Lampiran RPM Kominfo tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

BIRO HUMAS
KEMENTERIAN KOMINFO

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`