SIARAN PERS NO. 15/PIH/KOMINFO/3/2015
Aksi Penanganan Penggunaan Repeater Seluler Ilegal

Aksi Penanganan Penggunaan Repeater Seluler Ilegal

(Jakarta, 10 Maret 2015). Menyikapi maraknya penggunaan penguat sinyal (repeater) seluler ilegal di wilayah DKI Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika c.q. Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) telah menyusun langkah aksi penanganan penggunaan repeater seluler ilegal dengan tujuan mengurangi gangguan spektrum frekuensi radio (interferensi) akibat adanya penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler illegal. Langkah-langkah penanganan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Broadcast Message

Direktorat Jenderal SDPPI telah mengadakan kerjasama dengan operator telekomunikasi yang tergabung dalam ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) dan berencana melakukan broadcast message kepada masyarakat agar tidak menggunakan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler ilegal karena akan berdampak pada performansi jaringan milik penyelenggara telekomunikasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas. Broadcast message ini disebar ke masyarakat khususnya untuk mereka yang berada di wilayah DKI Jakarta karena memiliki tingkat kecenderungan paling tinggi dalam penjualan dan penggunaan repeater seluler ilegal.

2. Penguatan Pengawasan Perangkat Penguat Sinyal (Repeater) Seluler Ilegal

Penguatan pengawasan dilakukan dengan cara monitoring ke lapangan secara langsung dan pengawasan melalui media internet. Pengawasan melalui internet diperkuat karena peredaran penjualan repeater seluler ilegal umumnya melalui media internet. Dari hasil monitoring secara online ditemukan 34 pelaku usaha online yang memperdagangkan repeater seluler ilegal. Pelaku usaha tersebut telah diperingatkan secara tertulis ke masing-masing alamat email. Bagi pelaku usaha yang tetap memperjualbelikan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler illegal melalui media internet akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Penegakan Hukum

Ditjen SDPPI bekerja sama dengan Kepolisian, Pemda setempat, serta pihak terkait dalam waktu dekat akan melakukan penertiban sebagai langkah penegakan hukum kepada penjual repeater seluler ilegal.

Ancaman hukuman terhadap pengguna perangkat penguat sinyal (repeater) seluler yang menimbulkan gangguan fisik dan gangguan gelombang elektromagnetik sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 38 jo pasal 55 diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan/ atau denda sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan bagi para pedagang yang memperjualbelikan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler sesuai dengan pasal 32 jo pasal 52 diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan atau denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Kementerian Kominfo menghimbau kepada para pengguna yang menggunakan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler agar menggunakan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler yang legal dan bagi para distributor/ importir/ pelaku usaha agar perangkat penguat sinyal (repeater) seluler yang diperjualbelikan harus memenuhi persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`