Siaran Pers No: 59/DJPT.1/KOMINFO/XII/2005
Animo Masyarakat Untuk Bergabung Dalam Komite Regulasi Telekomunikasi Indonesia


1.Pada tanggal 24 November 2005, Ditjen Postel telah mengeluarkan Siaran Pers No. 57/DJPT.1/KOMINFO/XI/2005 tentang Pendaftaran Calon Anggota Komite Regulasi Telerkomunikasi Dari Unsur Masyarakat. Pengumuman pendaftaran tersebut tidak hanya termuat di website Ditjen Postel dan didistribusikan ke sejumlah media massa cetak dan elektronik nasional, juga secara berturut-turut termuat iklannya cukup besar di dua media cetak nasional, yaitu Harian Bisnis Indonesia (25 November 3005) dan Harian Kompas (26 November 2005). Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 99/KEP/M/Kominfo/11/2005 tertanggal 14 November, Menteri Komunikasi dan Informatika telah membentuk Panitia Seleksi Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, yang bertugas memilih anggota baru komite tersebut untuk masa kerja tahun 2005 s/d. 2007, karena 4 orang anggota komite yang ada saat ini akan berakhir masa tugasnya pada pertengahanm bulan Desember 2005 ini. Sedangkan tentang keberadaan komite regulasi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Perubahannya.

2.Masa pendaftaran berlangsung mulai tangal 26 November s/d. 9 Desember 2005, dan sejauh ini baru tercatat sekitar 16 orang pelamar yang telah mengajukan diri untuk menjadi anggota komite tersebut. Pada akhirnya nanti, pada tahap final akan dipilih 5 orang anggota komite yang akan dilantik secara langsung seusainya tahap seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, guna mendampingi 2 orang dari unsur pemerintah (masing-masing 1 orang anggota dan 1 ketua merangkap Dirjen Postel). Khusus kepada 4 orang anggota yang kini masih tercatat sebagai anggota komite masa kerja 2003 s/d. 2005 juga diberikan hak untuk mencalonkan kembali menjadi anggota komite tersebut, hanya saja dengan syarat tetap harus mengikuti proses pendaftaran dan seleksi sebagaimana persyaratan yang berlaku dengan para pelamar baru lainnya. Dengan demikian panitia seleksi tidak akan bersikap diskriminatif dan tetap mengutamakan aspek transparansi dan obyektivitas, sehingga diharapkan para calon yang terpilih dapat menunjukkan profesionalisme, kredibilitas dan kapabilitas yang dimiliki sesuai dengan bidangnya masing-masing terhadap kepentingan kemajuan pembangunan telekomunikasi di Indonesia.

3.Seperti yang lazimnya sering berlaku pada berbagai program pendaftaran calon-calon anggota baru berbagai badan, komisi, komite atau apapun nama entitasnya yang akhir-akhir ini cukup banyak dibentuk oleh pemerintah, maka pada masa pendaftaran Anggota Komite Regulasi yang tinggal 5 hari kerja ini diperkirakan akan banyak diserbu oleh berbagai kalangan professional muda maupun senior warga masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan telekomunikasi, baik itu yang berasal dari kalangan civitas academica dari universitas dalam dan luar negeri, pengusaha, mantan direksi penyelenggara jasa telekomunikasi, pengamat telekomunikasi, wartawan, investor, pengamat sosial, pengacara maupun berbagai ragam profesi lainnya. Bagaimanapun juga, perkembangan sektor tehnologi informasi, telekomunikasi pada khususnya, sangat tinggi tingkat dinamikanya, baik dari aspek tehnologi, bursa saham maupun inovasi kemajuannya, sehingga memungkinkan sejumlah warga masyarakat untuk berkesempatan bergabung menjadi salah satu penentu posisi yang sangat strategis dalam pengambilan keputusan regulasi telekomunikasi Indonesia untuk kurun waktu 2 tahun ke depan.

4.Sebagai gambaran, tugas-tugas anggota komite ini diperkirakan akan lebih berat dibandingkan dengan saat ini searah dengan semakin tingginya tingkat persaingan bisnis jasa telekomunikasi domestik maupun internasional. Di samping itu, makin kritisnya persepsi masyarakat terhadap keberadaan sejumlah regulasi yang diterbitkan oleh Ditjen Postel pada khususnya dan Departemen Komunikasi dan Informatika pada umyumnya menuntut makin tingginya pula tingkat independensi dan kekritisan para anggota komite ini dalam bersama-sama pemerintah menyusun sejumlah regulasi telekomunikasi yang lebih kredibel dan akseptabel di mata masyarakat pada umumnya dan para penyelenggara telekomunikasi pada khususnya. Para anggota komite ini tidak akan menjadi "cap stempel" bagi kepentingan Ditjen Postel di mata para anggota DPR-RI maupun sejumlah pihak yang selama ini selalu sangat kritis terhadap kebijakan pemerintah di bidang telekomunikasi. Mereka ini berhak untuk merombak suatu rancangan regulasi bidang telekomunikasi sekiranya menurut penilaian obyektivitas sesuai dengan bidangnya masing-masing dikhawatirkan cenderung bertentangan dengan kepentingan publik.

5.Posisi strategis yang dimiliki oleh para anggota komite ini dapat diketahui dari tugas pokok dan fungsinya. Mereka bekerja secara rutin setiap hari kerja di kantor BRTI di suatu gedung perkantoran di Jalan Kebon Sirih Jakarta, sehingga koordinasi dengan kantor Ditjen Postel relative masih sangat dekat. Minimal sekali dalam seminggu mengadakan pertemuan intensif dengan Dirjen Postel beserta jajarannya, baik untuk pertemuan mingguan ataupun pembahasan persoalan-persoalan tertentu. Dalam lingkup tertentu juga sangat dilibatkan dalam pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, dengan DPR-RI yang membidangi telekomunikasi, dengan para direksi penyelenggara telekomunikasi dan dengan sejumlah institusi lainnya yang terkait dengan bidang telekomunikasi baik dari dalam maupun luar negeri. Mengingat demikian tingginya intensitas dan beban kerja mereka, para anggota komite ini diberikan sejumlah fasilitas yang cukup memadai, baik dari aspek transportasi, ruang perkantoran, dukungan staffing yang cukup profesional maupun berbagai kesempatan untuk mengikuti perjalanan ke luar negeri. Seluruh fasilitas yang diperoleh tersebut tetap tidak akan mengurangi tingkat independensi para anggota komite.

6.Satu hal yang selama ini menjadi manifestasi sedikit keprihatinan sebagian pengamat telekomunikasi tentang tingkat independensi BRTI adalah tentang keberadaan Dirjen Postel sebagai Ketua BRTI. Secara pribadi, Basuki Yusuf Iskandar selaku Dirjen Postel berulang kali pernah mengemukakan keinginannya di beberapa pertemuan untuk menanggalkan jabatan rangkapnya sebagai Ketua BRTI, sehingga selain agar dapat lebih berkonsentrasi pada pekerjaan utamanya di Ditjen Postel, juga untuk mengurangi negative prejudice sebagian pengamat tentang independensinya BRTI. Namun karena konsekuensi yuridis, jabatan rangkat tersebut masih tetap akan dirangkap, karena terbukti akhir-akhir ini hubungan independensi antara pemerintah, para penyelenggara telekomunikasi dan konsumen telah menunjukkan gejala positif yang signifikan, khususnya tercermin dari keluarnya sejumlah produk regulasi yang lebih berpihak pada konsumen, kepastian hukum dan kontinuitas kondusifnya iklim investasi telekomunikasi di Indonesia. Untuk masa-masa mendatang sikap pemerintah akan tetap responsive terhadap keterlibatan pemerintah dalam BRTI sesuai dengan kondisi yang ada.

7.Keterangan lebih lengkap tentang proses dan mekanisme pendaftaran beserta sejumlah persyaratan yang terkait untuk mencalonkan diri menjadi anggota Komite Regulasi Telekomunikasi dapat diketahui dari running text yang ada pada website Ditjen Postel: www.postel.go.id. Pendaftaran ini sama sekali tidak dipungut biaya.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

E_mail: gatot_b@postel.go.id; dbroto@yahoo.com

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`