ASA Nelayan Parigi Untuk Keselamatan Pelayaran

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Operator Radio (SOR) Short Range Certificate (SOR) untuk Nelayan di  Parigi Moutong, Selasa (16/05/2023)

Parigi (SDPPI) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Operator Radio (SOR) Short Range Certificate (SOR) untuk Nelayan. Dengan mengusung tema “Frekuensi Tertib, Perangkat Sesuai, Aman Berlayar”, merupakan bagian dari program MOTS Ditjen SDPPI dibuka oleh Kepala Balai Monitor SFR Kelas II Palu, Hermanto, bertempat di Aula Katombo UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II, Jl. Katombo Kompleks PPI Paranggi Kec. Ampibabo Kab. Parigi Moutong. Selasa (16/05/2023.)

Dalam sambutannya Hermanto berharap Nelayan dapat memahami pentingnya pengelolaan dan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang baik dan tepat, guna memperoleh manfaat yang optimal dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat serta kepentingan bangsa dan negara.

“Para pemilik kapal atau nahkoda/ awak kapal Nelayan bisa memahami dan mengerti prinsip, kewajiban, larangan serta sanksi yang akan diterapkan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ungkap Hermanto.

“Kami berharap agar para peserta yang terdiri dari nelayan/ awak kapal tangkap ikan ini dapat mengetahui dan menyadari bagaimana pentingnya memiliki pengetahuan dan keterampilan tata cara dan etika berkomunikasi radio maritim yang baik dan benar, terutama dapat melakukan komunikasi radio ketika dalam kondisi distress, urgency, ataupun safety pelayaran,” harap Hermanto.

Hal senadapun disampaikan Iffat, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II - PPI Paranggi, menurutnya kegiatan ini memiliki makna dan tujuan yang penting dengan manfaat yang luar biasa bagi nelayan serta UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah – PPI Paranggi sebagai perwakilan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat nelayan yang ada di sebahagian pesisir Teluk Tomini Sulawesi Tengah.

“Sosialisasi dan Bimtek pada hari ini tentunya akan memberikan manfaat bagi nelayan, pemilik kapal dan seluruh petugas kepelabuhanan untuk memberikan kemudahan dalam hal akses komunikasi yang berkaitan dengan aktifitas nelayan,” kata Iffat.

“Sehingga kegiatan nelayan saat melakukan operasi penangkapan ikan, atau aktifitas lainnya yang memungkinkan kapal penangkap ikan jauh dari darat tetap terpantau termasuk dalam keadaan yg berbahaya dan memerlukan pertolongan,” jelas Iffat.

Kegiatan Sosialisasi menghadirkan narasumber dari beberapa stakeholder terkait, diantaranya Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II-PPI Paranggi, Iffat, dengan materi Tata Kelola Operasional Pelabuhan Perikanan PPI Paranggi; Bripka Hilman G. Bua, Komandan KP XIX 2006 Unit Parigi Moutong yang menguraikan secara jelas tentang Penegakan Hukum dan Alat Keselamatan Pelayaran Laut; serta Letda Laut (P) Aditiya Nugroho Komandan Pos TNI Angkatan Laut Parigi Moutong yang menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi TNI AL dalam bidang Maritim.

Sedangkan, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu (Balmon Palu) menyampaikan materi tentang Regulasi Penggunaan Frekuensi Radio Maritim oleh Mainsuri, Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya; serta Tata Cara dan Praktek Komunikasi Radio Keselamatan oleh Anshar, Fungsional Pengelola Data Operasi dan Pelayanan.

Disela-sela kegiatan yang diikuti oleh 40 Peserta terdiri dari Pemilik, Nahkoda dan para ABK Kapal ini, dilakukan penyerahan ISR Maritim kepada 3 (tiga) Pemilik Kapal. Dari pantauan redaksi kegiatan berlangsung dengan baik dengan antusias peserta. Hal ini dibuktikan dengan interaksi yang dilakukan oleh para peserta dengan para narasumber melalui tanya jawab seputar materi dengan semangat serta saat melakukan praktek kecakapan komunikasi radio pada kondisi distress, urgency, maupun safety pelayaran.

Dengan antusiasme peserta, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu bertekad untuk terus melaksanakan dan meningkatkan kegiatan serupa dalam rangka mitigasi penggunaan spektrum frekuensi radio serta pengoperasian Alat/ Perangkat Telekomunikasi pada stasiun radio dinas bergerak maritim khususnya keperluan komunikasi Nelayan agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), sekaligus sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Dirjen SDPPI Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Sistem Marabahaya dan Keselamatan Maritim Global Non Konvensi SOLAS.

Sumber/Foto : Mainsuri/Anshar, Balmon Palu

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`