-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Balmon Aceh Musnahkan 72 Perangkat Radio Ilegal
Banda Aceh – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Banda Aceh memusnahkan 72 perangkat radio telekomunikasi ilegal hasil penertiban dan penanganan gangguan frekuensi radio.
“Pelaksanaan pemusnahan merupakan tindak lanjut akhir dari rangkaian panjang pengendalian dan pengawasan penggunaan perangkat/alat telekomunikasi ilegal selama ini,” kata Kepala Balmon SFR Kelas II Banda Aceh Luthfi, Kamis (24/11/2022).
Dari 72 perangkat yang dimusnahkan, terdapat 36 HT, 18 RIG, 7 telepon wireless, 3 keyboard dan mouse wireless, 2 speaker wireless Bluetooth, 2 Power over Ethernet (PoE), serta masing-masing satu Pre-Amplifier Pemancar FM dan wireless access point (WAP).
Kepala Balmon Banda Aceh menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian hukum. Aspek pemenuhan legalitas melalui jalan yang ditempuh dengan penyerahan perangkat ilegal ke negara dari pihak atau pemilik untuk kemudian dimusnahkan. “Pemusnahan dilakukan dalam rangka tertib penggunaan frekuensi radio dan penggunaan perangkat/alat telekomunikasi yang ada di wilayah kerja Balmon SFR Kelas II Banda Aceh,” katanya.
Diharapkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat, agar tidak lagi menggunakan frekuensi dan perangkat/alat ilegal. Ia juga berjanji akan selalu mengedepankan pelayanan prima terhadap setiap pengguna frekuensi radio dan perangkat yang kooperatif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.
Turut hadir dalam pemusnahan perangkat tersebut, elemen dari Polda Aceh, Dinas Komunikasi dan Persandian Aceh, TVRI Aceh, RRI Banda Aceh, KPID Aceh, ORARI, RAPI, PT Angkasa Pura Bandara Sultan Iskandar Muda, Airnav Bandara Sultan Iskandar Muda, dan instansi terkait.
Balmon Banda Aceh, dalam melaksanakan tugas pegendalian dan pengawasan, selalu berdasarkan Standar Operational Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Ditjen SDPPI, yaitu Perdirjen SDPPI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Binwas dan Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Penggunaan SFR dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Penekanan ada pada sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat yang mungkin belum mengetahui perundang-undangan di bidang telekomunikasi, terutama Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan turunannya.
(Sumber/foto : Fahmi/Iskandar Maulana, Balmon Aceh)