Banda Aceh (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh selenggarakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Frekeunsi Radio Kapal dan Program Maritim On The Spot (MOTS). Rabu (14/06/2023)
Dalam sambutannya, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh (Balmon Banda Aceh), Luthfi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengenalkan kepada publik tentang program Maritim On The Spot (MOTS) Ditjen SDPPI melalui Balmon Banda Aceh, khususnya kepada Instasi Dinas Kelautan dan Perikanan, pelabuhan-pelabuhan perikanan dan seluruh stakeholder maritim di wilayah Provinsi Aceh.
“Program perizinan frekuensi radio Maritime On The Spot (MOTS) yang dilakukan Balmon Banda Aceh bertujuan agar setiap kapal yang ada di laut dapat menggunakan alat dan perangkat komunikasi radio maritim yang bersertifikasi,” ujar Luthfi.
Sehingga menurutnya akan mengurangi terjadinya gangguan frekuensi radio penerbangan disamping meningkatkan keselamatan pelayanan rakyat.
"Semuanya demi mendorong penggunaan frekuensi radio yang legal, tertib, bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya,” terangnya
Ditemui ditempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman usai membuka Sosialisasi Perizinan Frekuensi Radio Kapal dan Program Maritim On The Spot (MOTS) menyambut baik diselenggarakan kegiatan ini.
“Kami menyambut baik, hal-hal yang sudah dilakukan oleh Balmon Banda Aceh selama ini, termasuk kegiatan sosialisasi ini, terlebih frekuensi radio sangat penting bagi nelayan dalam melakukan komunikasi antar nelayan.” ungkap Aliman
Hal senada pun disampaikan perwakilan masyarakat adat nelayan, Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek, menurutnya frekuensi radio erat hubungannya dengan nelayan.
“Kami berharap agar Kominfo dapat memberikan edukasi kepada para nelayan terkait ketentuan penggunaan frekeunsi radio karena masih banyak nelayan yang belum menerti tentang peraturan tersebut” katanya.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan para stakeholder maritim dapat bersama-sama mendalami dan memahami regulasi frekuensi radio maritim yang berlaku, demi terwujudnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang legal, tertib, bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya,” ungkap Luthfi menambahkan.
Sosailaisasi terbebut menghadirkan Narasumber Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI, Balmon Banda Aceh, dan UPTD Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja. Adapun materi yang disampaikan terkait Perizinan ISR Dinas Maritim, Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN), Optimalisasi Pelayanan Pelabuhan Perikanan di Aceh, dan Pengawasan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Provinsi Aceh, selanjutnya dilakukan diskusi tanya jawab antara para peserta dengan narasumber.
Disela-sela acara pun dilakukan launching Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), seluruh peserta memberikan dukungan dengan menandatangani komitmen bersama untuk membangun Zona Integritas tersebut.
Sosialisasi ini dihadiri oleh lebih kurang 50 (lima puluh) orang peserta yang utamanya berasal dari pelabuhan-pelabuhan perikanan, Dinas Kelautan Perikanan dan stakeholder maritim di 19 Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Aceh.
Sumber/Foto: Fahmi, Balmon Banda Aceh