Balmon Bandung Musnahkan 125 Perangkat Ilegal

Pemusnahan perangkat ilegal

Bandung – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Bandung memusnahkan 125 alat perangkat radio ilegal hasil penertiban sepanjang 2009 hingga 2020. “Pelaksanaan pemusnahan merupakan tindak lanjut akhir dari rangkaian panjang pengendalian dan pengawasan penggunaan perangkat/alat telekomunikasi ilegal selama ini,” kata Kepala Balmon Bandung Zainuddin Kalla, Kamis (19/8/2021).


Turut hadir dalam pemusnahan perangkat ilegal tersebut, elemen dari Polda Jabar, Polsek setempat, KPID Jabar, Satgas Covid-19, dan instansi terkait. Acara berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dari 125 perangkat yang dimusnahkan, terdapat 56 wireless telepon, 30 exciter radio, 21 radio komunikasi/HT/Rig 14 I-Du, dua STL Link, serta masing-masing satu Penguat Signal dan Pemancar TV.


Kepala Balmon menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian hukum terhadap perangkat/alat. Aspek pemenuhan legalitas melalui jalan yang ditempuh dengan penyerahan perangkat/alat ilegal ke negara dari pihak atau pemilik untuk kemudian dimusnahkan. “Pemusnahan dilakukan dalam rangka tertib penggunaan frekuensi radio dan penggunaan perangkat/alat telekomunikasi yang ada di wilayah kerja Balmon Bandung,” katanya.
Ia berharap kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan frekuensi dan perangkat/alat ilegal. Ia juga berjanji akan selalu mengedepankan pelayanan prima terhadap setiap pengguna frekuensi radio dan perangkat yang kooperatif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.


Balmon Bandung dalam melaksanakan tugas pegendalian dan pengawasan selalu mengedepankan asas humanisme dengan Standar Operational Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Drektorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Penekanan ada pada sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat yang mungkin belum mengetahui perundang-undangan di bidang telekomunikasi, terutama Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya.

(Sumber/foto : Mustofa Abdul Basir/Taufan Irawan, Balmon Bandung)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`