Balmon Bandung Sosialisasikan Perizinan Online SFR di Bogor

Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bandung menyelenggarakan sosialisasi perizinan online Spektrum Frekuensi Radio (SFR) di IPB International Convention Center, Bogor(25/8). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 150 orang dari masyarakat pengguna frekuensi radio baik perorangan maupun instansi di Kota/Kabupaten Bogor, Cianjur, Depok, dan Sukabumi.

Bogor (SDPPI) - Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bandung, salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI Kemkominfo di Jawa Barat, pada Kamis (25/8) menyelenggarakan sosialisasi perizinan online Spektrum Frekuensi Radio (SFR) di IPB International Convention Center, Bogor.

Sosialisasi bertajuk “Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi” yang dihadiri sekitar 150 orang dari masyarakat pengguna frekuensi radio baik perorangan maupun instansi di Kota/Kabupaten Bogor, Cianjur, Depok, dan Sukabumi itu dibuka secara resmi oleh Kepala Balmon SFR Bandung Sri Rahayu.

Menyampaikan sambutan pembukaan, Sri Rahayu menyampaikan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas, strategis dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi sehingga perlu dikelola dengan baik.

Pemerintah telah mengelola spektrum frekuensi radio secara efektif dan efisien melalui penataan frekuensi radio, standardisasi alat dan perangkat, serta pengawasan dan pengendalian guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional dan internasional.

Pemahaman masyarakat terkait pemilihan frekuensi dan perangkat yang dibutuhkan untuk kelancaran komunikasinya, menurut Sri Rahayu, menjadi bagian dari proses pembelajaran yang penting.

Komunikasi untuk jarak jauh biasanya menggunakan frekuensi rendah, sedangkan untuk kecepatan tinggi dibutuhkan frekuensi yang lebih tinggi dan pita yang lebih lebar.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan beberapa model pelayanan perizinan, mulai dari penyerahan berkas melalui loket hingga menggunakan sistem perizinan online.

Untuk dapat menggunakan fasilitas layanan online, calon pengguna harus mendaftar terlbih dahulu untuk mendapatkan akses ke sistem layanan, dan dengan username serta password pemohon dapat memulai proses aplikasi perizinan yang dikehendaki.

(Sumber/foto: UPT Monitor Bandung / Agus G)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`