Balmon Batam Pantau Frekuensi LPPL dan LPS di Natuna

Tim Balmon Batam sedang melalakukan pengawasan dan pengendalian frekuensi radio di gerbang utara NKRI, Sabtu (8/8/2020)

Batam (SDPPI) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Batam pantau penggunaan frekuensi dan perangkat sejumlah Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) di Kabupaten Natuna.

“Natuna, sebuah negeri yang berjuluk Laut Sakti Rantau Bertuah, merupakan salah satu Pintu Gerbang Utara NKRI,” kata Kabalmon Batam Abdul Salam, Sabtu (8/8/2020).

Kegiatan pemantauan frekuensi radio dan standar perangkat pos dan informatika, serta pengukuran parameter teknis frekuensi radio dan kualitas wilayah layanan di wilayah Kabupaten Natuna itu, dilakukan sejak 3 hingga 7 Agustus 2020.

Menurut Abdul Salam, keberadaan LPPL dan LPS di salah satu kabupaten yang di Provinsi Kepulauan Riau ini sangat penting mengingat wilayah lautnya berbatasan langsung dengan Laut China Selatan. “Natuna menyimpan kekayaan alam cukup besar,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Secara garis besar, tercatat rata-rata kepadatan pendudukan frekuensi radio untuk 21 pita subservice adalah sebesar 7.19%. Persentase pendudukan subservice tertinggi ada pada Downlink Seluler 900 MHz sebesar 80.82%. Diikuti Downlink Seluler 1800 MHz sebesar 56.98% dan Broadband 2.3 GHz sebesar 55.2%. Sedangkan persentase pendudukan subservice terendah ada pada Radar Cuaca, Broadband 5 GHz, Satelit Tetap, BWA 3.3 GHz dan Siaran Satelit.

Terdapat empat Radio Siaran FM yang beroperasi di Kabupaten Natuna. Tiga diantaranya merupakan milik pemerintah (LPPL), yaitu RRI Ranai Pro-1 (105.9 Mhz), RRI Ranai Pro-2 (99.2 Mhz), dan RRI Ranai Pro-3 (92.5 Mhz). Sedangkan satu Radio Siaran merupakan milik swasta (LPS), yaitu Radio Pratama Natuna (93.5 Mhz).

Hasil pengukuran parameter teknis ketiga radio siaran milik pemerintah tersebut, ujar Kabalmon Batam, sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam PM Kominfo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Masterplan Radio Siaran. Sedangkan untuk Radio Pratama Natuna, terdeteksi off air.

Ia menegaskan tidak ada penyimpangan PM Kominfo Nomor 3 Tahun 2017 untuk pengukuran kualitas wilayah layanan pada test point delapan penjuru mata angin dengan menggunakan radius kelas B (20 km). “Namun, dikarenakan faktor geografis perbukitan, level Kuat Medan yang dihasilkan pada beberapa test point tidak terlalu besar,” katanya.

Guna pemenuhan informasi bagi masyarakat Natuna, selain Radio Siaran FM, terdapat juga TVRI Digital dan dua penyelenggaraan TV Kabel. Sesuai dengan hasil pemantauan, satu penyelenggara TV Kabel sudah beralih ke digital dengan Izin lengkap. Sedangkan satu penyelenggara lainnya sudah ada izin perluasan, namun belum mengantongi ISR untuk satelit asing Measat 5 sehingga Tim Balmon Batam memberikan Surat Peringatan kepada penyelenggara agar segera melengkapi legalitas sesuai peraturan yang berlaku. "Hasil dan analisa seluruh kegiatan segera kita laporkan ke Ditjen SDPPI," kata Kabalmon Batam.

Sumber/Foto : Abd. Salam/UPT Batam

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`