Balmon Denpasar Buka Loket MOTS di Pelabuhan Pengambengan

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Denpasar  gelar Sosialisasi Pelayanan Perizinan Radio Maritim di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan Kabupaten Jembrana, Rabu (11/3/2020)

Denpasar (SDPPI) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Denpasar menggelar Sosialisasi Pelayanan Perizinan Radio Maritim di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan Kabupaten Jembrana, Rabu (11/3/2020).

Sebelumnya, sejak 1 Maret 2020, masyarakat nelayan Jembrana dan sekitarnya sudah dapat mengurus perizinan di Loket Pelayanan Perizinan Maritim On The Spot (MOTS) di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan Kabupaten Jembrana. "Program MotS merupakan dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap pelayaran rakyat,” kata Kepala Balmon Denpasar Supriadi.

Ia mengungkapkan Indonesia sering mendapat aduan gangguan frekuensi penerbangan, baik nasional maupun internasional, yang disebabkan frekuensi dan perangkat radio nelayan atau kapal laut yang tidak sesuai peraturan. Melalui MOTS ini, Kepala Balmon Denpasar mengajak para nelayan menggunakan frekuensi secara legal dan sesuai peruntukan.

“Perangkat radio komunikasi maritim yang terstandarisasi dapat meminimalkan gangguan frekuensi penerbangan dan meningkatkan keselamatan nelayan saat berlayar,” jelas Supriadi.

Selain Balmon Denpasar, sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa, serta Distrik Navigasi Kelas II Benoa.

I Gusti Agung Komang Arbawa, narasumber dari KSOP Benoa, memaparkan pentingnya keselamatan dan keamanan pelayaran bagi para nelayan. “Untuk itu, setiap kapal nelayan perlu dilengkapi alat komunikasi radio yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan. Selain aspek keselamatan, anak buah kapal juga harus memiliki Surat Keterangan Kecakapan," katanya.

Sementara itu, Kasi Sarana dan Pelayanan Balmon Denpasar Suparja menjelaskan tentang alur perizinan maritim dan persyaratannya. Izin Stasiun Radio (ISR) untuk kapal nelayan tidak dipungut biaya. Sedangkan perangkat radio yang digunakan wajib radio khusus maritim dan terstandarisasi/tersertifikasi.

Setelah sosialisasi ini diharapkan tingkat kesadaran masyarakat nelayan terhadap keselamatan diri meningkat dan siap menggunakan alat komunikasi radio maritim yang bersertifikasi, legal, dan sesuai peruntukannnya,” katanya.

Sumber/foto :Oktaviana, UPT Denpasar

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`