Badung (SDPPI) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar terus menggencarkan Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Radio, khususnya pengetahuan mengenai regulasi dan sanksi hukum dalam penggunaan frekuensi radio.
Kali ini, Rabu (27/10/2021), memilih tempat di The Evitel Resort Ubud, Sosialisasi diikuti sekitar 40 peserta, antara lain dari BPBD Kabupaten/Kota se-Bali, BPBD Provinsi Bali, Basarnas Provinsi Bali, Dinas Kominfo Kabupaten Gianyar, Orda Bali, RAPI BALI, RAPI Kabupaten/Kota se-Bali.“Perkembangan teknologi sangat pesat, banyak kontribusi positif dari penggunaan frekuensi radio. Tetapi, ada pula dampak negatif yang timbul, seperti terganggunya komunikasi petugas saat terjadi bencana," kata Kepala Balmon Denpasar I Komang Sudiarta.
Penyebab gangguan komunikasi, lanjutnya, banyak ditimbulkan oleh penggunaan frekuensi radio tanpa izin dan perangkat radio yang tidak bersertifikasi. "Balmon Denpasar pada kesempatan ini memberikan sosialiasi mengenai perannya di bidang pengawasan dan pengendalian frekuensi radio, khususnya di wilayah Bali,” katanya
Kegiatan dihadiri oleh Asisten I Bupati Kabupaten Gianyar Bapak I Ketut Mudana. Mewakili Bupati Gianyar, ia mengapresiasi upaya Balmon Denpasar mengadakan sosisalisasi mengenai penggunaan frekuensi radio ini. "Kami berharap Balmon Denpasar tetap bekerja sama dengan Pemda Gianyar dalam melaksanakan sosialisasi, khususnya untuk anggota RAPI dan ORARI dengan mengedepankan metode restoratif dan pendekatan ke masyarakat,” katanya.
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber. Pertama, dari Balmon Denpasar, Ketut Adi Suryawan yang memberikan paparan mengenai tujuan pengawasan Spektrum Frekuensi Radio, dasar hukum dalam tusi pengendalian frekuensi radio, dan pembahasan mengenai alokasi frekuensi untuk KRAP dan Amatir Radio.
Paparan kedua diberikan Dewa Nyoman Agusman dari Kasubsi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali. Ia membahas mengenai peran dan fungsi Korwas PPNS dalam membantu Balmon Denpasar melakukan penyidikan tindak pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan penjelasan mengenai beberapa sanksi administratif untuk tindak pidana di bidang telekomunikasi.
Paparan ketiga disampaikan oleh A Luga Harlianto dari Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali. Ia membahas mengenai pengertian, sanksi, dan proses hukum apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan, khususnya pada bidang telekomunikasi.
Sumber/Foto : I Komang Sudiarta, Balmon Kelas I Denpasar