Kupang (SDPPI) – Balai Monitor Kelas I Kupang melakukan pemusnahan alat/perangkat telekomunkasi sebanyak 15 perangkat terdiri dari transceiver SSB, Rig dan handy talky, berasal dari 8 pengguna baik badan hukum maupun perorangan hasil penertiban Tahun 2011 sampai dengan 2023.
Adapun Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor balmon Kelas I Kupang dengan metode pembakaran.
Kabalmon Kelas I Kupang Mujiyo menjelaskan, ada hal-hal yang melatarbelakangi pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi tersebut, yaitu dengan ditetapkannya Undang-undang (UU) No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dimana Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang wajib memperhatikan persyaratan teknis, mendapatkan izin dari Pemerintah, sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu demi terwujudnya tertib admnistrasi dan tertib hukum.
“oleh karena itu penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam yang terbatas perlu diatur penggunaannya dan diawasi serta dikendalikan agar jangan sampai menimbulkan gangguan atau saling mengganggu antara satu dengan lainnya” ucapnya.
Balmon Kelas I Kupang bekerja sama dengan Korwas PPNS dan pihak terkait telah melakukan kegiatan penertiban terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi. Hasilnya sejumlah perangkat telekomunikasi illegal telah diamankan. Kemudian Balmon Kelas Kupang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Kemkominfo No.03 Tahun 2024 Bab X, Pasal 75 melakukan pemusnahan barang hasil penertiban berupa alat/perangkat telekomunikasi illgal sebanyak 15 unit berasal dari 8 pengguna.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi hasil kegiatan penertiban ini Kabalmon Kupang mengharapkan agar dapat memberikan pemahaman yang seragam kepada pelaku usaha tentang pentingnya penggunaan spectrum frekuensi radio harus berISR dan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi wajib bersertifikat dan penggunaannya sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan.
“untuk mencegah supaya tidak terjadi lagi kesalahan penggunaan spectrum frekuensi radio yang tidak berISR dan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat, serta tentunya dapat menimbukan efek jera’ bagi pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak ber ISR dan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat” tambah Mujiyo.
Pemusnahan barang hasil penertiban di Balmon Kelas I Kupang berlangsung lancar, dan dihadiri perwakilan Korwas PPNS Polda NTT, perwakilan Denpom IX/1 Kupang, Kepala Pelabuhan Perikanan Kupang, Ketua Ordha NTT, Ketua Rapi Daerah NTT, Lurah Kayu Putih Kupang, para Ketua Tim Balmon Kupang, dan perwakilan pemilik barang.
Sumber/ Foto : Mujiyo/ Eka Oktavianus, Balmon Kupang