Balmon Kupang Musnahkan 45 Alat dan Perangkat Telekomunikasi Tidak Berizin

Pemusnahan barang hasil penertiban dihadiri oleh Korwas PPNS Polda Nusa Tenggara Timur, Dandenpom Ix/ 1 Kupang, Ketua Orari Daerah NTT, Ketua Rapi Daerah NTT, Lurah Kelurahan Kayu Putih – Kota Kupang II, Para Pemiilik Barang Hasil Penertiban dan  Perwakilan dari Media Massa

SDPPI (Kupang) – Sebanyak 45 unit alat dan perangkat telekomunikasi tidak berizin berhasil dimusnahkan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang. Permusnahan dilakukan di halaman depan Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang Senin (13/03/2023).

Melaui siaran persnya, Kepala Balmon Kelas I Kupang, Mujiyo menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan yang dibuka oleh Ketua Tim Penertiban Frekuensi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, Hasyim Fiater merupakan tindaklanjut terhadap penanganan barang hasil penertiban Balmon Kelas I Kupang. dalam kurun waktu tahun 2021 s.d 2022 terdiri dari transceiver-rig, transceiver HT, wireless Bluetooth, transceiver SSB allband dan power supply yang tidak dilengkapi Izin penggunaan spektrum radio atau Izin Stasiun Radio (ISR).

“Tujuan dari pemusnahan ini adalah memberi kepastian hukum, sehingga perlu dilakukan upaya penyadaran hukum, penertiban administrasi, serta menghindari terulangnya perbuatan pelanggaran,”ungkap Mujiyo.

Lebih lanjut dikatakan, dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio menyelenggarakan beberapa fungsi, diantaranya penertiban dan penyidikan terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan standardisasi perangkat pos dan informatika.

“Kegiatan pemusnahan barang hasil penertiban dimungkinkan, karena telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 07 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Dan Alat Telekomunikasi Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi,” terang Mujiyo.

Sebelum dilakukannya pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan proses pemeriksaan, klarifikasi, dan persetujuan dengan dibuatnya surat Pernyataan penyerahan barang diatas materai oleh pemilik kepada negara melalui Balmon Kelas I Kupang untuk dimusnahkan. Terhadap barang milik perusahaan yang sudah tidak beroperasi dibuatkan Surat Keterangan status domisili tidak ditemukan oleh Desa/Kelurahan setempat.

Pemusnahan barang hasil penertiban dihadiri oleh pihak terkait secara luring dan daring, adapun turut hadir secara daring antara lain : Korwas PPNS, Polda Nusa Tenggara Timur, Dandenpom Ix/ 1 Kupang, Ketua ORARI Daerah NTT, Ketua RAPI Daerah NTT, Lurah Kelurahan Kayu Putih – Kota Kupang II, Para Pemiilik Barang Hasil Penertiban dan Perwakilan dari Media Massa.

(Sumber/foto : Mujiyo/Harist, Balmon Kelas I Kupang)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`