Balmon Pontianak Optimalkan Sosialisasi Izin Kelas

Seorang peserta  mengajukan pertanyaan  pada sosialisasi untuk berbagi informasi tentang aturan dalam memanfaatkan frekuensi radio.yang diselenggarakan oleh Balmon Pontianak, Kamis (23/06/2022).

Pontianak (SDPPI) – Masyarakat di era digital perlu memahami pentingnya menggunakan perangkat telekomunikasi yang memenuhi ketentuan teknis atau sudah bersertifikasi. Bila perangkat yang memanfaatkan spektrum frekuensi radio, atau Broadband Wireless Access (BWA) tidak tersertifikasi, berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai peruntukkannya, pada perangkat BWA khususnya, dapat menimbulkan kerugian besar, terutama dalam hal keselamatan,” kata Kepala Balai Monitor SFR Kelas II Pontianak Boby Satriyo, Kamis (23/6/2022).

Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan sosialisasi yang mengusung tema Bersama Wujudkan Tertib Pemanfaatan Frekuensi Radio Broadband Wireless Access (BWA) Berdasarkan Izin Kelas dan Pentingnya Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi dalam Mendukung Era Digitalisasi bagi Masyarakat Kalimantan Barat. Kegiatan ini merupakan forum untuk berbagi informasi tentang aturan dalam memanfaatkan frekuensi radio.

Izin Kelas merupakan istilah dalam perizinan di ranah spektrum frekuensi yang menekankan kepada adanya syarat wajib dari perangkat telekomunikasi agar memenuhi ketentuan teknis. Saat ini, ada tiga bentuk perizinan yang ditangani Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Konunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pertama, Izin Siaran Radio (ISR) yang merupakan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio. Kedua, Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio. Ketiga, Izin Kelas yaitu izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang melekat pada sertifikat perangkat telekomunikasi.

Khusus untuk Izin Kelas, masyarakat dapat mengunakan frekuensi tanpa melalui proses perizinan dan tidak harus berbayar untuk band-band tertentu, yakni BWA seperti Wifi, bluetooth, dan lain-lainnya. Namun, harus dengan perangkat yang telah bersertifikat. “Penyalahgunaan frekuensi radio pada perangkat BWA berdampak pada gangguan radar BMKG,” ungkap Andi Faisa Achmad, narasumber sosialisasi dari Direktorat Pengendalian SDPPI.

Ia menjelaskan ada regulasi yang harus ditaati dalam penggunaan frekuensi 5,8 GHz dan 2,4 GHz sebagaimana tertera pada SE Dirjen Nomor 227 Tahun 2019 yang bertujuan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian penggunaan frekuensi radio.

Selain frekuensi radio, hal yang tidak kalah penting adalah standardisasi perangkat BWA itu sendiri.

Sementara itu, Ade Mulyana, narasumber dari Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, menyampaikan Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Izin Kelas yang diberikan untuk penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Sosialisasi di Hotel Mercure Pontianak ini dihadiri oleh kalangan terkait, seperti penyelenggara Internet Service Provide (ISP). Mereka harus memastikan memakai perangkat yang sudah bersertifikasi. “Kewajiban pelaku usaha untuk mengikuti ketentuan operasional sertifikasi agar memenuhi standar teknis mengikuti PM Kominfo Nomor 16 Tahun 2018,” kata Mochamad Dwijanto, narasumber dari Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

Sedangkan narasumber dari Direktorat Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jarot Sri Mawardi menjelaskan tata cara mengajukan permohonan perizinan jasa telekomunikasi melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021. “Melalui tahapan ini, proses perizinan dapat dilakukan dengan mudah dengan catatan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.

(Sumber/foto: Shulma Jatiawandari/Rizky Kurniadhi, Balmon Pontianak)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`