Bersih-bersih Frekuensi di Bumi Tadulako

Pelaksanaan penertiban  gabungan  Frekuensi Radio oleh Balmon Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II bersama  intansi terkait guna menyasar Frekuensi Radio Ilegal.

Palu (SDPPI) - Mengedepankan pentingnya jaringan komunikasi konvensional di daerah rawan bencana, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Palu menggelar aksi bersih-bersih frekuensi Bumi Tadulako.

"Belajar dari kasus bencana gempa dan tsunami 2018, cadangan komunikasi yang sangat mungkin digunakan dalam kondisi darurat itu adalah jaringan komunikasi konvensional SSB (HF) dan Tetap/Bergerak V-UHF," ungkap Kepala Balmon Palu Hermanto, mengawali Pekan Tertib Frekuensi Nasional di wilayah Palu dan sekitarnya, 23-27 Agustus 2021.

Hermanto menyampaikan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan Pulau Sulawesi, khususnya Sulawesi Tengah, masuk dalam zona rawan bencana alam di wilayah Indonesia. Saat terjadi bencana pada 2018, hampir semua jaringan telekomunikasi seluler di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala terganggu. Banyak tower base transceiver station (BTS) yang mati atau roboh. Saat itu, dukungan komunikasi dari Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (ORARI) dan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) sangat membantu dalam koordinasi penanggulangan bencana.

Pemerintah terus berupaya memberikan jaminan perangkat yang digunakan masyarakat memenuhi standar dan memiliki sertifikasi, serta band frekuensi untuk keperluan siaga bencana tetap bersih dari gangguan dan penyalahgunaan frekuensi. Guna memastikan hal tersebut, Balmon Palu melakukan monitoring secara kontinyu. Jika ditemukenali adanya pelanggaran, akan dilakukan tindakan pembersihan.

Pekan Tertib Frekuensi Nasional merupakan program Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang melibatkan unit pelaksana teknis (UPT) seluruh Indonesia. Sasaran Balmon Palu dalam bersih-bersih sepekan ini adalah pengguna frekuensi llegal dan perangkat yang tidak standar atau tidak sesuai peruntukannya. Sedangkan yang menjadi target operasi yaitu kapal nelayan dan para amatir radio, baik ORARI maupun KRAP.

Operasi penertiban tetap mengedepankan pembinaan secara humanis kepada pengguna frekuensi. Sanksi yang diberikan sebatas administratif sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-undang 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Pelaksanaan penertiban didukung penuh oleh stakeholder terkait, antara lain Korwas PPNS Polda Sulteng, DenPom XIII-2 Palu, Pangkalan TNI AL Palu, Ditpolair Polda Sulteng, KSOP Teluk Palu, PPI Donggala, ORARI Daerah Sulteng dan RAPI 23 Sulteng.

Kegiatan selama sepekan berhasil mengamankan sejumlah perangkat komunikasi nelayan tidak berizin dan tidak sesuai standar di wilayah Pelabuhan Donggala. Diamankan pula beberapa perangkat yang digunakan pengguna amatir, karena tidak sesuai peruntukannya dan melanggar persyaratan teknis. Terdapat perangkat digunakan untuk adu kuat power pancaran atau istilah yang sering dipakai dubling, track-trackan, atau racing.

"Para pelaku pelanggaran diberikan pembinaan dan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya kembali," ujar Kepala Balmon Palu.

Sumber/Foto : Rajawati, UPT Palu

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`