-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
BREAKING NEWS Jam 00.10 WIB: Sukses Besar Dalam Pencapaian Putusan Interim Business to Business Sebagai Hasil Pembahasan Persiapan Pembukaan Pelaksanaan Kode Akses PT Telkom dan PT Indosat Yang Dimediasi Ditjen Postel dan BRTI
Siaran Pers No. 30/DJPT.1/KOMINFO/4/2008
Setelah melampaui pembahasan yang sangat alot B to B ( Business to Business ) antara PT Telkom dan PT Indosat dalam dua hari terakhir ini dan akhirnya ternyata dead-lock hingga kemudian secara resmi meminta Ditjen Postel dan BRTI untuk menjadi mediator, pada akhirnya tepat tengah malam jam 23.30 tanggal 3 April 2008 baik PT Telkom dan PT Indosat sepakat untuk menerima substansi putusan interim mediasi B to B. Sebagaimana diketahui, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari adanya Peraturan Menteri Kominfo No. 43/P/M.KOMINFO/12/2007 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 ( Fundamental Technical Plan National 2000 ) Pembangunan Telekomunikasi Nasional, maka penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia wajib membuka kode akses SLJJ "01X" di wilayah penomoran Balikpapan, Kalimantan Timur, selambat-lambatnya tanggal 3 April 2008, baik untuk jasa SLJJ yang diselenggarakan melalui jaringan tetap lokal berbasis kabel maupun melalui jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas. Mengingat sesuai dengan kebijakan duopoli yang ditetapkan oleh pemerintah pada bulan Agustus 2003 sampai saat ini pemegang lisensi penyelenggaraan jasa SLJJ adalah PT Telkom dan kemudian PT Indosat, maka sesuai dengan peraturan tersebut p enyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia (dalam hal ini PT Telkom) wajib membuka kode akses SLJJ ‘01X" di wilayah penomoran Balikpapan.
Pada dasarnya PT Telkom dan PT Indosat sepakat untuk mengimplementasikan komitmen pemerintah dalam pembukaan kode akses pada tanggal 3 April 2008 di Balikpapan. Sebagai langkah awal, pada tanggal 2 April 2008 telah berhasil dilakukan uji coba untuk 4 call skenario dengan tujuan 6 kota terminasi termasuk ke Bandung (sebagai perwakilan tujuan to any), dengan perincian: PT Indosat ke PT Indosat menggunakan "017", PT Telkom ke PT Telkom menggunakan "011", PT Telkom ke PT Indosat menggunakan "011", dan PT Indosat ke PT Telkom menggunakan "017". Dalam perkembangannya, persiapan menjelang pembukaan kode akses tersebut tidak hanya menuntut penyelesaian masalah teknis, tetapi justru yang paling krusial adalah tuntutan adanya pembahasan bisnis yang sangat intensif, khususnya pada tanggal 2 dan 3 April 2008. Pembahasan tersebut diawali dengan rapat bersama antara PT Telkom dan PT Indosat pada tanggal 2 April 2008, yang sengaja dimungkinkan diadakan oleh kedua penyelenggara telekomunikasi tersebut untuk duduk bersama atas dasar kepentingan B to B tanpa harus langsung dimediasi oleh Ditjen Postel dan BRTI selaku representasi pemerintah.
Masalah yang sempat muncul paling komplikated dan dominan dari pembahasan B to B dari kedua penyelenggara telekomunikasi ini adalah masalah komponen hitung-hitungan di antara kedua penyelenggara telekomunikasi tersebut berdasarkan persepsi masing-masing pihak yang diterminologikan oleh PT Telkom dan PT Indosat sebagai service charge yang sempat tidak dapat disepakati bersama oleh keduanya sampai dengan jam 12.00 WIB tanggal 3 April 2008. Sebagai konsekuensinya, PT Telkom dan PT Indosat kemudian meminta secara resmi kepada Ditjen Postel dan BRTI untuk memediasi penyelesaian masalah tersebut dan upaya mediasi ini kemudian dilakukan oleh Ditjen Postel dan BRTI pada malam hari tanggal 3 April 2008 dengan mengundang masing-masing secara terpisah dan kemudian bertemu bersama (yang dihadiri oleh Ditjen Postel dan BRTI serta PT Telkom dan PT Indosat).
Dalam proses mediasi, Ditjen Postel dan BRTI akhirnya mempresentasikan skema perhitungannya secara lebih akademis, rasional, realistis dan komprehensif, sehingga memungkinkan PT Telkom dan PT Indosat untuk melakukan penghitungan ulang masing-masing secara proporsional dibandingkan perhitungan yang sudah dibahas bersama di antara keduanya sebelumnya. Ditjen Postel dan BRTI sama sekali tidak melakukan upaya paksa atau penekanan pada keduanya, karena semata-mata mempertimbangkan kepentingan publik dan kompetisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat karena hasil mediasi ini adalah putusan interim, maka kedua penyelenggara telekomunikasi tersebut dimungkinikan untuk tetap melakukan pembahasan lebih lanjut dalam koridor B to B sampai kemudian dapat dihasilkan keputusan akhir yang definitif. Ditjen Postel dan BRTI menyampaikan apresiasi terhadap sukses besar dan keberhasilan dalam mencapai kesepakatan berupa putusan sela ini yang diterima oleh PT Telkom dan PT Indosat setelah melalui proses panjang. Dengan demikian, kode akses dibuka sesuai dengan rencana yang sudah diagendakan. Sebagai informasi, peluang adanya mediasi dan kemudian munculnya putusan interim ini dimungkinkan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Interkoneksi.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3860766/3844036