Direktorat Pengendalian SDPPI Susun SOP Barang Sitaan

Direktur Pengendalian

Bogor (SDPPI) - Direktorat Pengendalian Sumber Daya, Perangkat Pos, dan Informatika Ditjen SDPPI, Kemenkominfo, pada Kamis (7/4) menyelenggarakan rapat untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan barang bukti/barang sitaan.

Rapat yang dipimpin Direktur Pengendalian Sumber Daya Dwi Handoko itu digelar di Wisma Pengembangan Sumber Daya Manusia Ditjen SDPPI di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Dwi Handoko, dalam arahannya menyampaikan bahwa SOP ini dperlukan dalam rangka keseragaman seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam memperlakukan barang bukti/barang sitaan, menyamakan persepsi sesuai dengan KUHP.

Selain itu juga dapat memperbarui fungsi pengendali frekuensi radio dan PPNS sehingga menjadi prestasi dan memperoleh apresiasi sesuai kinerjanya.

Dwi Handoko meminta dalam penyusunan SOP ada 4 (empat) proses yang harus diperhatikan, pertama, penerimaan barang bukti, kemudian pelaporan tahunan penyimpanan barang bukti, perampasan barang bukti, dan terakhir pengembalian barang bukti.

"Untuk itu bagaimana bentuk dan pengaturannya dalam pelaporan ini, siapa yang menyimpan, agar dibuat alurnya dalam bentuk SOP," katanya menambahkan.

Rapat penyusunan SOP itu dihadari perwakilan dari Setditjen dan UPT di lingkungan Ditjen SDPPI antara lain Balmon Kelas I DKI Jakarta, Balmon Kelas II Tangerang (Banten), Balmon Kelas II Bandung (Jawa Barat), Balmon Kelas II Semarang (Jawa Tengah), Balmon Kelas II Yogyakarta (DIY), dan Balmon Kelas II Surabaya (Jawa Timur).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`