Direktur Operasi Sumber Daya: Tugas ASN Melayani Publik

Para narasumber dalam kegiatan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System, dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, Kamis (15/12/2022).

Solo (SDPPI) – Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), wajib melayani publik.

“Seperti yang sering diungkapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ASN merupakan seorang pelayan, bahkan seorang pejabatpun tetap seorang pelayan publik,” ucap Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko dalam sambutannya pada Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System, dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, Kamis (15/12/2022).

Sosialisasi kali ini dalam rangka Peningkatan Pelayanan Publik dan Efektivitas Sistem Pengendalian Internal di Lingkungan Ditjen SDPPI. Kegiatan diselenggarakan pada 14 hingga 16 Desember 2022 di Hotel Alila Solo.

Hadir sebagai narasumber pada sesi pertama I Nyoman Indra Gautama (Itjen I Kemkominfo) membahas mengenai Sosialisasi Penanganan Gratifikasi dan Whistle Blowing System (WBS), Helmi Fajar P (Biro Humas Kemkominfo) mengenai Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Kominfo.

Dan pada sesi kedua narasumbernya ialah Erfani (Institut Pertanian Bogor) mengenai Sosialisasi Suvei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) tahun 2022, dan Wakil Tim Kerja Pengelolaan dan Inovasi Pelayanan Publik Sulistiyono Catur K P terkait Aplikasi Online Survey (SUKMA).

Lebih lanjut, Dwi Handoko menyampaikan tahun ini Kemkominfo tidak berhasil mendapatkan tambahan predikat WBK maupun WBBM. “Kita semua tetap harus semangat untuk terus menanamkan zona integritas di lingkungan Ditjen SDPPI, karena ini adalah suatu kebutuhan bagi kita semua yang memang sudah tugas ASN sebagai pelayan publik,” ujarnya.

Terlebih lagi, Ditjen SDPPI melakukan pelayanan publik terkait tata kelola spektrum frekuensi radio, mulai dari penataan, perizinan, pengawasan, pengendalian juga standardisasi. Itu merupakan bentuk pelayanan publik yang dilakukan oleh Ditjen SDPPI.

“Jadi memang sudah sewajarnya kita terus menerapkan zona integritas dalam pekerjaan sehari-hari, masalah predikat itu adalah hasil atas apa yang kita lakukan, tapi itu bukan tujuan kita mendapatkan predikat tersebut,” tegas Dwi Handoko.

Bahkan, yang sudah mendapatkan, baik itu Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Standardisasi PPI, dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, tetap terus melakukan pelayanan sebaik mungkin. “Jangan karena telah meraih predikat WBK kita merasa puas, karena itu dapat menurunkan kualiatas pelayanan kita,” katanya.

Terkait dengan gratifikasi perlu adanya manajemen risiko, maka dari itu Direktorat Operasi Sumber Daya dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Korupsi (SMAP).

“Banyak kita lihat di berita bahwa grativikasi langsung terkena Operasi Tangkap Tangan dan saya yakin teman-teman sudah lama berkecimpung dalam birokrasi, maka dari itu kita harus pandai memilah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegas Direktur Operasi SD.

Hadir mendampingi Direktur Operasi Sumber Daya, Ketua Tim Kerja Keuangan Supriyanto, Ketua Tim Kerja Pelayanan Publik Zona Integritas (PPZI) Fidyah Ernawati dan juga hadir sebagai peserta Kabalmon Kelas I Denpasar Zainullah, Kabalmon Kelas I Makassar Abdul Salam, Kabalmon Kelas I Yogyakarta Sular, Kabalmon Kelas II Mataram Kasno, serta pejabat dan staff terkait.

(Sumber/ Foto : Fandi R/ Karina/ Purwadi, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`