Dirjen SDPPI Tegaskan Pengendalian IMEI untuk Lindungi Konsumen

Dirjen SDPPI, Ismail, memimpin rapat pleno empat kementerian beserta stakeholder lainnya yang membahas tindaklanjut pengendalian IMEI bertempat di Menara Merdeka, Jakarta (8/11/2019).

Jakarta (SDPPI) – Pemerintah menyiapkan pengaturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar masyarakat mendapat manfaat terkait kepastian perlindungan konsumen.

“Mengapa program pengendalian IMEI ini kita jalankan, untuk menekan peredaran ponsel ilegal, sehingga ada benefit yang nanti didapatkan masyarakat terkait perlindungan konsumen dari kehilangan atau pencurian dan sebagainya,” urai Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail pada Rapat Pleno Persiapan Implementasi Program Pengendalian IMEI di Gedung Menara Merdeka Lantai 10, Jumat (8/11/19).

Dirjen SDPPI mengingatkan Pengatur Pengendalian IMEI ini akan berlaku enam bulan setelah penandatanganan tiga menteri (Menkominfo, Menperin, dan Mendag) pada 18 Oktober 2019. Artinya, peraturan ini akan berlaku per 18 April 2020.

Rapat Pleno sebagai tindak lanjut dari penandatanganan tiga menteri, membahas latar belakang dan tujuan, pembagian tugas dan fungsi, serta tindak lanjut ke depan. Ada empat pokok bahasan, yakni pembentukan Satgas IMEI, persiapan uji coba, eksekusi daftar IMEI, dan rencana pelaksanaan plug test oleh regulator dan operator.

Ismail mengungkapkan minimal ada delapan hal yang harus dilakukan pada masa persiapan ini. Pertama, menyiapkan sistem yang dilakukan oleh Kemenperin, yang diberi nama Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA). Selanjutnya menyiapkan datadump yang harus dikirimkan oleh operator, melaksanakan tes sinkronisasi antara SIBINA dengan datadump dari operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, penyusunan peraturan-peraturan dirjen terkait SOP yang diperlukan, serta menyiapkan pusat pelayanan konsumen.

Pengendalian IMEI merupakan program yang dijalankan oleh empat kementerian, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan serta beberapa stakeholder seperti ATSI, AIPTI dan APSI.

Tugas fungsi yang dijalankan Kementerian Keuangan terbagi menjadi dua, dari Pajak dan Bea Cukai. Kemkominfo menjadi stakeholder yang membantu agar potensi kerugian negara yang terkait HP dapat diminimalkan.

“Kemkominfo bersama teman-teman operator berada pada posisi supporting, dengan cara treatment terhadap handphone yang ada di masyarakat dari hasil sistem yang sudah disiapkan,” jelas Ismail.

Sistem yang disiapkan ini tidak murah. Ismail mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dengan segala upaya mencegah masuknya ponsel BM.

Sumber/ Foto : Fandi R (Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`