-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Diseminasi Regulasi Dukung Pemahaman Tata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
Bogor (SDPPI) – Sebagai evaluasi kemanfaatan kebijakan, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo melaksanakan diseminasi regulasi di lingkungan Ditjen SDPPI.
“Ini merupakan upaya peningkatan pemahaman regulasi dalam rangka menuju tata kelola penggunaan spektrum frekuensi radio yang terarah sesuai dengan peruntukannya” ucap Ketua Tim Hukum dan Kerjasama Muchtarul Huda, Jumat (15/9/2023).
Kegiatan yang bertajuk Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika diselenggarakan di Hotel Rancamaya, Bogor (15/9). Kegiatan ini sebagai upaya peningkatan pemahaman regulasi menuju tata kelola penggunaan spektrum frekuensi radio yang terarah sesuai dengan peruntukannya.
“Dan juga untuk meningkatkan efektivitas penggunaan spektrum frekuensi radio dan sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi di era digital dan revolusi Industri 4.0” sambung Ketua Tim Hukum dan Kerjasama.
Menurut Muchtar kedepannya pemerintah harus lebih aware dalam melakukan penyebaran informasi agar semakin banyak khalayak luas mengetahuinya dan juga pemerintah harus bisa beradaptasi dengan tuntutan perubahan yang ada. “Agar mampu berperan seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat” tegasnya.
Tidak hanya itu, agar diseminasi yang dilakukan tidak terputus, Ketua Tim Hukum dan Kerjasama meminta kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal SDPPI dapat memahami ini dengan sebaik mungkin dan turut andil dalam melakukan penyebaran informasi.
“Saya berharap melalui kegiatan ini teman-teman di UPT selaku perpanjangan tangan Ditjen SDPPI diseluruh wilayah Indonesia dapat memahami dengan baik produk regulasi yang diterbitkan sehingga dapat melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” jelasnya.
Ada 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang dipaparkan masing-masing narasumber. Pertama, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Dinas Maritim dengan narasumber Gerson Damanik selaku Ketua Tim Kerja Penataan Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Dinas Maritim, Penerbangan dan GRN, Direktur Penataan Sumber Daya;
Kedua, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, yang disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pengelolaan Orbit Satelit, Direktorat Penataan Sumber Daya Surya Wahyuni.
Ketiga, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dengan narasumber Adis Alifiawan, Ketua Tim Penataan Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Dinas Tetap dan Bergerak Darat, Direktorat Penataan Sumber Daya serta Indra Utama, Ketua Tim Kerja Perumusan Standar Teknis, Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.
Kegiatan diseminasi dihadiri secara online oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal SDPPI.
(Sumber/ Foto : Tim Kerja Hukum dan Kerjasama)