Ditjen SDPPI Segera Bentuk Satgas SPIP Wujudkan Good Governance

Ditjen SDPPI membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sistem Pengendali Intern Pemeritah pada Senin (17/10), Pembentukan SPIP tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendali Intern Pemerintah dimana semua instansi pemerintah baik baik pusat maupun daerah diwajibkan untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

Bekasi (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas ) Penyelenggaraan dan Pengembangan Sistem Pengendali Intern Pemerintah (SPIP), demikian terungkap dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan Ditjen SDPPI , Supriyanto, pada Senin (17/10).

Diungkapkan oleh Supriyanto bahwa pembentukan SPIP dilingkungan Ditjen SDPPI sangat penting untuk mewujudkan tata kelola di Ditjen SDPPI demi terselenggaranya pemerintahan yang baik atau good governance.

Pembentukan Satgas SPIP menurutnya akan berakibat pada penciptaan keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan satuan kerja di lingkungan Ditjen SDPPI membahas tentang pembentukan SPIP yang nantinya akan ditetapkan dengan Keputusan Dirjen SDPPI. Dengan adanya keputusan ini maka pengawasan harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efektif dan efisien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban,

Pembentukan SPIP tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendali Intern Pemerintah, dimana semua instansi pemerintah baik baik pusat maupun daerah diwajibkan untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

Menurut definisi pada PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

(Sumber/Foto : gat/yni)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`