Ditjen SDPPI Terus Tingkatkan Layanan Izin Frekuensi Radio

Jenny Mien Lumingkewas, menjadi pembicara pada kegiatan konsultasi publik dan workshop manajemen SDPPI  di Bandung, Selasa (19/4).

Bandung (SDPPI) - Ditjen SDPPI di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/4), kembali menyelenggarakan Konsultasi Publik & Workshop Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, satu kegiatan tahunan yang berkaitan upaya peningkatan pelayanan publik.


Pada kesempatan itu, Kasubdit Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya, Arifah, mengatakan bahwa pelayanan publik melalui pelayanan terpadu Ditjen SDPPI sekarang sudah mengadopsi aplikasi berbasis web (web base) sehingga status perizinan stasiun radio sudah bisa ketahui langsung oleh pemohon (pengguna).


Melalui sistem tersebut masyarakat dapat mengajukan izin secara online, mencetak SPP, tersedia notifikasi status melalui SMS dan e-mail, serta pembayaran secara host to host melalui Bank Mandiri dan BNI.


Arifah mengungkapkan bahwa mutu pelayanan Izin Spektrum Frekeunsi Radio dan Sertifikasi Operator Radio pada Ditjen SDPPI sudah bersertifikasi ISO 9001:2008, serta masuk dalam 10 layanan paling progresif pada kompetisi OGI tahun 2012 dari UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) dengam mendapatkan peringkat 4.


Dari segi kepatuhan terhadap UU No.25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik, pelayanan Ditjen SDPPI juga masuk dalam zona hijau dengan nilai 940 pada 2013 dan pada 2015 meraih nilai rata-rata 92.


Berdasarkan survey kepuasan masyarakat pada 2015 pelayanan perizinan frekuensi radio Ditjen SDPPI mendapatkan nilai rata-rata 79,72 masuk katagori Baik, kata Arifah menambahkan.


Ditjen SDPPI terus berupaya berinovasi tidak hanya dalam pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio tapi juga dalam sertifikasi operator radio. Sekarang, Ditjen SDPPI telah mengimplementasikan layanan metode jemput bola untuk sertifikasi Radio Elektonika dan Operator Radio (REOR) perpanjangan dengan loket bergerak (Mobile Counter).


Layanan loket bergerak dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepeda pemegang sertifikasi REOR, dimana sebelumnya perpanjangan sertifikat REOR memerlukan waktu 14 hari kerja, sekarang dilayani dan diselesaikan dalam waktu kurang dari 15 menit setelah berkas diterima dengan lengkap.


Ditjen SDPPI juga menaruh perhatiaan terhadap Izin Amatir Radio (IAR) dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dengan membangun sistem perizinan secara online. Dengan sistem tersebut diharapkan kegiatan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) sebagai mitra kerja Ditjen SDPPI tidak terbebani dengan masalah peizinan dan fokus pada tugas utama membina para anggotanya.


Pemanfaatan spektrum frekuensi radio merupakan bagian penting dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan negara, salah satunya dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP dari pemanfaatan spektrum frekuensi radio di Indonesia merupakan yang terbesar setelah PNBP yang berasal dari sumber daya minyak, mineral, dan gas bumi.


Ditjen SDPPI terus berupaya meningkatkan PNBP di antaranya melalui peningkatan pelayanan bagi masyarakat khususnya pengguna Spektrum Frekuensi Radio, dengan menerapkan tiga asas pokok yakni transparansi, partisipasi, dan inovasi untuk menciptakan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, dan ada kepastian.


Pengoptimalan penerapan E-Licensing, Host to Host, yang juga dilengkapi contact center dengan fasilitas yang lebih modern merupakan bagian dari upaya Ditjen SDPPI untuk memberikan serta meningkatan kualitas pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.


(gat/hms)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`