Dukung MSO, UPT Banjarmasin Galakkan Penggunaan e-Licensing

Kegiatan Bimbingan Teknis e-Licensing Penyiaran di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Banjarmasin (SDPPI) - Balai Monitoring Kelas II Banjarmasin pada Kamis menggelar Bimbingan Teknis e-Licensing Penyiaran guna memberikan pemahaman dan menggalakkan pemanfaatan pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio secara online kepada para pengguna di Kalimantan Selatan dan sekitarnya.

Selain itu, bimtek ini juga merupakan implementasi dari Surat Edaran Dirjen SDPPI Nomor 31 Tahun 2018 tentang Penerapan Tanda Tangan Digital pada Pelayanan Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, yang menyebut bahwa setiap pengguna frekuensi radio wajib memiliki akun e-Licensing.

Secara bertahap Ditjen SDPPI menerapkan Manual Switch Off (MSO), menghentikan layanan perizinan secara manual dan mengimplementasikan perizinan yang sepenuhnya online, kata Kasi Sarana dan Pelayanan Balmon Kelas II Banjarmasin, Muhammad Amin, ketika melaporkan kegiatan bimtek.

Melalui bimtek diharapkan para peserta mendapatkan pemahaman dan penguasaan terhadap seluruh fungsi dan fitur modul layanan perizinan dalam jaringan (e-Licensing).

Balmon SFR Kelas II Banjarmasin, selaku UPT dan kepanjangan tangan Ditjen SDPPI di Kalimantan Selatan, merasa perlu untuk lebih menyosialisasikan e-Licensing dengan menyelenggarakan bimtek yang melibatkan para pemangku kepentingan di Kalsel.

Menurut Muhammad Amin, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerapkan Sistem Online Single Submission (OSS) untuk semua perizinan, termasuk Perizinan Bidang Penyiaran.

Penerapan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS)serta agenda Kementerian Kominfo untuk mewujudkan First Class Broadcasting Licensing.

Peningkatan pelayanan publik di sektor penyiaran termasuk dalam agenda keempat terkait reformasi birokrasi guna mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi dan menciptakan iklim industri penyiaran yang kondusif.

Sehubungan dengan peningkatan pelayanan prima dalam proses perizinan spektrum frekuensi Ditjen SDPPI, Kemkominfo telah menyiapkan layanan perizinan dalam jaringan atau e-Licensing.

Bimtek di Banjarmasin ini menghadirkan narasumber antara lain Ardimas Yuwono dari Subdit Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya (SIMS), Direktorat Pengendalian SDPPI, Maya Rismaully Hutapea dari Subdit Pelayanan Non Dinas Tetap Bergerak Darat Direktorat Operasi Sumber Daya, dan Marliyana dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan.

Bimtek dihadiri 100 peserta yang berasal dari Lembaga Penyiaran Publik, lembaga penyiaran milik pemerintah daerah dan swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), dan Lembaga Penyiaran Non Komersil di seluruh Kalsel.

Hadir juga peserta undangan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalsel, dan UPT Ditjen SDPPI se-Kalimantan.

Selesai bimtek, para peserta sudah bisa langsung membuat akun dan menggunakan fitur-fitur pada sistem pelayanan perizinan online spektrum frekuensi radio atau e-Licensing. Bahkan, dua lembaga penyiaran sudah langsung bisa mengajukan permohonan dan mencetak Izin Stasiun Radio (ISR).

(Sumber/foto: Balmon Kelas II Banjarmasin)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`