EFESIENSI WAKTU PERIZINAN FREKUENSI RADIO

EFESIENSI WAKTU PERIZINAN FREKUENSI RADIO

"Pemerintah memberikan percepatan perizinan bagi penggunaan izin frekuensi radio", demikian diungkapkan oleh Direktur Operasi Sumber Daya, Rachmat Widayana di Gedung Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (PUSTIKNAS) di Ciputat pada Lokakarya Ditjen SDPPI (27/5).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (pengganti PM 17/2015) perizinan yang semula dilakukan 44 hari kerja dipangkas menjadi 21 hari kerja untuk Izin Stasiun Radio (ISR) berbayar meliputi Dinas Tetap Bergerak Darat, Dinas Penyiaran dan Dinas Satelit sedangkan untuk ISR tidak berbayar terjadi pengurangan dari 14 menjadi 7 hari kerja berlaku untuk izin Dinas Maritim dan Dinas Penerbangan.

Percepatan perizinan tidak hanya diberlakukan pada perizinan frekuensi radio saja ungkap Rachmat, percepatan perizinan juga terjadi pada perizinan Sertifikasi Radio terhadap jenis layanan Izin Amatir Radio (IAR) dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dari 14 menjadi 10 hari kerja disamping perkuatan IAR dan IKRAP melalui Licensing.

==========================================================\

(Sumber/Photo : Setditjen SDPPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`