-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Forum PPNS: Wadah Sharing Pengalaman dan Wawasan Penegakan Hukum
Semarang (SDDPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika pada 17 Mei lalu di Semarang, Jawa Tengah, menyelenggarakan Forum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai wadah bertukar (sharing) pengetahuan, pengalaman, dan wawasan antar-PPNS dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Forum PPNS Ditjen SDPPI bertema “Mewujudkan PPNS menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi” ini diikuti 120 orang perwakilan PPNS dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia serta PPNS Kantor Pusat Ditjen SDPPI.
Setelah sambutan pembukaan oleh Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko, acara selanjutnya diisi pemaparan berbagi pengalaman antar-PPNS dalam penyidikan hingga pelimpahan berkas keKejaksaan.
Seperti pengalaman penyidikan yang dikemukakan Kepala Seksi Mantib Balmon Kelas II Bandung, Drajanti Dian Ariyani, yang menekankan pentingnya koordinasi secara intensif dengan Kepolisian Daerah dalam penyidikan terutama mengenai penerapan pasal-pasal berlapis, kemudian koordinasi dengan jaksa penuntut umum sehingga penuntutan bisa maksimal.
Dalam hal persiapan penyerahan tersangka dan barang bukti, perlu ada pendekatan kepada tersangka dengan memberikan pengertian agar mereka yakin akan mendapatkan perlakuan adil dalam persidangan.
Selain itu, perlu juga dilakukan komunikasi dengan keluarga tersangka dalam hal antara lain kemungkinan tersangka akan langsung ditahan (di Kejaksaan).
Pengalaman penyidikan juga disampaikan oleh Kepala Balai Monitor Kelas II Semarang, Hercules T Sitorus, yang mengatakan bahwa PPNS harus memahami dan menjalankan kewenangannya sesuai dengan aturan dan statusnya (confident), selalu mengikuti perkembangan aturan hukum secara umum serta update teknologi dan informasi (self-upgrading), memahami kasus dari kulit luar ke dalam; (competent), dan memiliki wibawa dan sikap yang baik (reliability) serta cakap dalam administrasi pemberkasan pelaporan.
Kepala Balai Monitor Kelas II Yogyakarta, Slamet Wibowo menyampaikan kiat-kiat proses penyidikan agar segera P21, antara lain segera membentuk tim untuk melakukan analisa dan evaluasi terhadap pengaduan, membuat laporan pengaduan yang berisi dugaan tindak pidana komunikasi, siapa pengadunya, saksi-saksi, dan siapkan saksi ahli juga.
Kemudian membuat surat undangan klarifikasi dan jadwal pemeriksaan masing-masing saksi pelapor, ahli, membuat undangan klarifikasi untuk calon tersangka, pemeriksakan terhadap calon saksi dan calon tersangka dengan membuat berita acara klarifikasi, dan selalu mendata barang bukti serta berkoordinasi dengan korwas PPNS.
Dalam kesempatan forum PPNS tersebut, Kasubdit Montib PPI, Subagyo menyampaikan Laporan kondisi PPNS yang diperuntukkan sebagai alat pemantau jumlah personel PPNS yang aktif maupun yang tidak aktif di seluruh UPT.
Pada forum PPNS juga diberikan penghargaan dari Dirjen SDPPI sebagai ucapan terimakasih kepada ;
- Balmon Semarang, Kategori Kinerja P.21 terbanyak, 6 (enam) kasus selesai
- Balmon Bandung, Kategori Kinerja Vonis Maksimum/ Penjara, 3 (tiga) Vonis penjara.
- Balmon Yogyakarta, Kenerja P.21 Pasal berlapis, Penerapan Pasal 32 dan 33
- Ditdal SDPPI, Kinerja P.21 Perdana di Pusat, Penerapan Pasal 32
Sebagai pemapar terakhir Kasi Penertiban Standar PPI Iwan Purnama menjelaskan mengenai Peraturan Dirjen SDPPI Nomor 451 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis dan Wewenang PPNS.
Sumber/foto :DitPengendalian/Ysp
Artikel Terbaru
- EMC Berikan Rasa Aman Pada Pengguna Perangkat Telekomunikasi04 / 06 / 2025
- Satelit Jadi Jantung Strategi Transformasi Digital Nasional03 / 06 / 2025
-
-