-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Himbauan Kepada Pemda Agar Bijak Dalam Menyikapi Peraturan Menara Telekomunikasi Di Saat Efisiensi Bisnis Telekomunikasi
Siaran Pers No. 137/PIH/KOMINFO/6/2009
(Jakarta, 24 Juni 2009). Sejak ditetapkan dan mulai diberlakukan pada tanggal 30 Maret 2009 dan telah dianda-tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM, maka Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No. 3/P/2009 telah langsung disosialisasikan secara cukup intensif oleh Departemen Kominfo bersama Departemen Dalam Negeri pada sekitar tanggal 18 Mei s/d. 11 Juni 2009 dalam bentuk evaluasi dan monitoring tentang implementasi penggunaan menara telekomunikasi di beberapa propinsi di antaranya di DIY, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Bali, dan Jawa Tengah. Tujuan seluruh rangkaian kegiatan tersebut adalah untuk mendapatkan informasi dan masukan melalui forum diskusi mengenai operasionalisasi menara telekomunikasi di lapangan dan untuk melihat sejauh mana pemahaman sejumlah Pemda (baik Pemda Tingkat I maupun Tingkat II yang berada di daerah dimana sosialisasi berlangsung) terhadap ketentuan dan pengaturan mengenai menara bersama telekomunikasi.
Dalam setiap kesempatan diskusi di berbagai daerah tersebut, tim dari Departemen Kominfo selalu menyampaikan questionnaire untuk harus diisi oleh beberapa perwakilan Pemda yang hadir sebagai bahan masukan bagi Departemen Kominfo. Kuesioner tersebut isinya adalah sejumlah point yang menyangkut: tingkat pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 ; komitmen pelaksanaan tugas bidang Kominfo yang wajib dilakukan di daerah; ada tidaknya tumpang tindih urusan dan kewenangan pusat dan daerah dalam bidang Kominfo; esensi pemberian izin menara telekomunikasi; efektivitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi di daerah sesuai ketentuannya; mekanisme koordinasi vertikal terhadap masalah pendirian menara telekomunikasi; ada atau tidaknya Perda tentang menara telekomunikasi yang terkait; persyaratan untuk memperoleh IMB menara telekomunikasi; lamanya waktu memperoleh IMB menara telekomunikasi; dan ada tidaknya restribusi tambahan untuk memperoleh IMB menara telekomunikasi.
Secara garis besar hasil monitoring di beberapa daerah dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Hampir semua daerah pada umumnya mengetahui bahwa pemebrian IMB menara merupakan urusan yang wewenangnya diberikan kepada Pemda Kabupaten/Kota, meskipun dalam konteks pengaturan menara telekomunikasi yang terkait dengan masalah penerbitan IMB cukup banyak dipertanyakan oleh Pemda Propinsi. Namun demikian, tidak sulit bagi Departemen Kominfodan departemen Dalam Negeri untuk meresponnya, karena kewenangan tersebut sudah mengacu pada padaPeraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan, bahwa hak Pemda Tingkat II dalam pembangunan menara adalah dalam pemberian IMB , sehingga hal tersebut sesungguhnya tidak lagi perlu diperdebatkan meski Departemen Kominfo tetap harus melakukan sosialisasi ketentuan tersebut secara lebih intensif lagi.
- Saat ini hampir semua Pemda sudah memiliki perangkat peraturan (dalam bentuk Peraturan Gubernur, Bupati/Walikota ataupun Peraturan Daerah) mengenai operasionalisasi menara telekomunikasi di wilayahnya. Hanya saja tidak beberapa di antaranya ada yang cenderung kontradiktif dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi dan juga Peraturan Bersama ini.
- Hampir semua Pemda menyebutkan, bahwa memang terdapat beberapa menara yang berdiri di wilayahnya yang tidak atau belum memiliki izin. Namun beberapa daerah sudah menetapkan jumlah titik lokasi menara yang berada di wilayahnya dengan tujuan untuk kebutuhan penyusunan master plan masing-masing wilayah.. Terhadap masalah ini, Departemen Kominfo dan Departemen Dalam Negeri mengatakan, bahwa penentuan lokasi disarankan agar melibatkan penyelenggara telekomunikasi agar master plan yang dibuat Pemda sinkron dengan kebutuhan site plan coverage setiap penyelenggara telekomunikasi, sehingga semakin banyak menara existing yang dapat dipakai untuk menara bersama.
- Dalam operasionalisasi menara telekomunikasi, beberapa Pemda telah menetapkan persyaratan tambahan selain IMB yang berimplikasi kepada restibusi (pendapatan daerah). Terhadap masalah tersebut, Departemen Kominfo dan Departemen Dalam Negeri menjelaskan, bahwa Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bersama menyebutkan, bahwa pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi DKI Jakarta dapat memungut restribusi terhadap Izin Mendirikan Bangunan Menara yang besarannya harus sesuai dengan penghitungan berdasarkan tingkat penggunaan jasa pelayanan perizinan dan mempertimbangkan tingkat kemampuan masyarakat setempat. Lebih lanjut di Pasal 15 ayat (2) disebutkan, bahwa restribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dan yang paling penting pada Pasal 15 ayat (3) disebutkan, bahwa pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi DKI Jakarta serta aparatnya dilarang memungut restribusi dan atau pungutan lainnya di luar restribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara. Pemungutan restribusi selain IMB ini jika dibiarkan berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang pada gilirannya akan mempengaruhi tarif layanan yang akan dibebankan kepada masyarakat (pelanggan).
- Ada beberapa Pemda Kota yang sudah menujuk pihak ketiga untuk menjadi penyedia menara di wilayahnya, dan beberapa Pemda Kota yang lain masih dalam rencana untuk melakukannya. Terhadap hal ini Departemen kominfo dan Departemen Dalam Negeri mengingatkan Pemda untuk menghindari praktek monopoli, karena hal tersebut sudah tertuang pada Pasal 21 dari Peraturan Bersama yang menyebutkan, bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi DKI Jakarta wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan Menara di wilayah administrasinya.
- Terkait dengan pelimpahan urusan pemberian IMB menara, beberapa Pemerintah Kabupten/kota juga mempertanyakan kewenangan ini menjadi tugas Dinas PU atau Dinas Perhubungan/Kominfo. Dalam konteks ini, kewenangan pemberian IMB dikembalikan pada tugas pokok dan fungsi masing-masing daerah sebagaimana lazimnya dalam pemberian IMB.
Meskipun program sosialisasi di sejumlah daerah tersebut sudah selesai dilakukan, tetapi Departemen Kominfo dan didukung oleh Departemen Dalam Negeri serta berbagai instansi terkait lainnya akan terus melakukan sosialisasi dalam berbagai bentuk baik formal maupun informal. Hal ini sangat penting selain untuk menghindari kerancuan pemahaman peraturan sebagaimana yang pernah terjadi sebelum ini seperti yang pernah terjadi di suatu daerah tertentu, juga untuk memberi kesempatan kepada seluruh Permda agar memiliki pemahaman yang sama tentang esensi Peraturan Bersama ini agar tidak dimaknai secara berlebihan, terdistorsi atau juga bahkan kontra produktif. Itulah sebabnya ketika ATSI (Asosiasi Telepon Seluler Indonesia) dan Pemda Kota Yogyakarta pada tanggal 25 Juni 2009 besok pagi akan menanda-tangani Nota Kesepahjaman yang mengatur masalah menara telekomunikasi, Departemen Kominfo menyambut gembira inisiatif tersebut dan diharapkan dapat menjadi salah satu acuan bagi daerah-daerah lain. Di dalan Nota Kesepahaman tersebut, di antaranya pihak Pemda Kota Yogyakarta berkomitmen untuk selama 2 tahun mendatang tidak akan melakukan perobohan secara sepihak terhadap keberadaan menara telekomunikasi yang ada di wilayah Kota Yogyakarta dan di samping itu juga Pemda Kota Yogyakarta akan membantu dan memfasilitasi percepatan proses perizinan atau IMB menara telekomunikasi bagi yang belum memperoleh izinnya.
Berdasarkan sosialisasi tersebut, Departemen Kominfo menghimbau kepada seluruh Pemda agar mengambil sikap yang bijak dalam mensikapi keberadaan menara telekomunikasi di daerah masing-masing. Bahwasanya keberadaan beberapa menara telekomunikasi dari beberapa penyelenggara telekomunikasi menimbulkan sikap keprihatinan Pemda dan warga masyarakat di sekitarnya akibat tidak sesusia dengan tata kota, keindahan dan estetika serta legalitas perizinannya, Departemen Kominfo memahami sepenuhnya dan itulah sebabnya kini terdapat Peraturan Bersama agar supaya setiap pendirian menara telekomunikasi harus dan wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku karena kini persyaratannya lebih luas meski tetap dituntut transparansi dan obyektivitas yang tinggi. Himbauan ini perlu dilayangkan dengan harapan agar penarikan kontribusi pemberian Izin Mendirikan Menara tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan masih dalam batas kewajaran harga, karena bagaimanapun hampir seluruh penyelenggara telekomunikasi kini sedang dalam program efisiensi yang sangat ketat dan intensif sehingga lonjakan pertumbuhannya berdasarkan data tersebut di bawah ini tingkat lonjakannya belum sejatam seperti pada kwartal yang sama dari tahun 2007 ke 2008 dibanding 2008 ke 2009. Akan tetapi, seandainya pelanggaran-pelanggaran dalam pendirian menara telekomunikasi masih saja sering dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi, Pemda diminta untuk langsung mengingatkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Bersama dan bilamana perlu diinformasikan kepada Departemen Kominfo untuk turut melakukan penyelesaian.
No | Jumlah Nomer Yang Digunakan Tiap Operator | 2006 | 2007 | 2008 | 2009 (Maret 2009) |
I. | Telefon Tetap |
|
|
|
|
PT Telkom | 8.709.211 | 8.685.000 | 8.629.783 | 8.657.000 | |
PT Bakrie Telecom | 68.359 | - | - | - | |
PT Indosat | 26.632 | 30.479 | 42.145 | 42.145 | |
PT Batam Bintan Tel | 2.500 | 2.393 | 2.300 | 2.300 | |
II. | Telefon Mobilitas Terbatas (FWA) |
|
|
|
|
PT Telkom |
|
|
|
| |
- Pra bayar | 3.381.426 | 5.535.000 | 12.568.620 | 12.715.000 | |
- Pasca bayar | 794.427 | 828.000 | 736.561 | 684.000 | |
PT Indosat |
|
|
|
| |
- Pra bayar | 338.435 | 594.203 | 681.362 | 681.362 (Des 2008) | |
- Pasca bayar | 20.545 | 33.731 | 80.227 | 80.227 (Des 2008) | |
PT Bakrie Telecom |
|
|
|
| |
- Pra bayar | 1.414.920 | 3.695.817 | 7.196.518 | 7.931.221 | |
- Pasca bayar | 64.278 | 124.884 | 108.025 | 98.900 | |
PT Mobile-8 |
|
|
|
| |
- Pra bayar |
|
| 332.530 | 332.530 | |
- Pasca bayar |
|
|
|
| |
III. | Telefon Seluler |
|
|
|
|
PT Telkomsel |
|
|
|
| |
- Pra bayar | 33.935.000 | 45.977.000 | 63.359.619 | 70.179.000 | |
- Pasca bayar | 1.662.000 | 1.913.000 | 1.940.372 | 1.954.000 | |
PT Indosat |
|
|
|
| |
- Pra bayar | 15.878.870 | 23.945.431 | 35.591.033 | 35.591.033 (Des 2008) | |
- Pasca bayar | 825.859 | 599.991 | 919.213 | 919.213 (Des 2008) | |
PT Excelcomindo |
|
|
|
| |
- Pra bayar | 9.141.331 | 14.988.000 | 25.599.297 | 24.500.000 | |
- Pasca bayar | 386.639 | 481.000 | 416.220 | 392.000 | |
PT Mobile-8 |
|
|
|
| |
- Pra bayar | 1.778.200 | 2.920.213 | 2.552.975 | 2.552.975 | |
- Pasca bayar | 47.688 | 92.588 | 148.939 | 148.939 | |
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia |
|
|
|
| |
- Pra bayar | 133.746 | 310.176 | 784.129 | 784.129 | |
- Pasca bayar | 967 | 288 | 214 | 214 | |
PT Natrindo Telepon Seluler |
|
|
|
| |
- Pra bayar | 10.155 | 4.788 | 3.234.800 | 3.500.000 | |
- Pasca bayar | 2.560 |
|
|
| |
PT Hutchison CP Telecommunications |
|
|
|
| |
- Pra bayar |
| 2.036.202 | 4.490.202 | 4.490.202 (Des 2008) | |
- Pasca bayar |
| 3.204 | 10.407 | 10.407 ( Des 2008) | |
PT Smart Telecom |
|
|
|
| |
- Pra bayar |
| 115.000 | 1.456.372 | 1.800.000 | |
- Pasca bayar |
|
| 74.451 | 75.000 |
Jenis Layanan | 2006 | 2007 | 2008 | 2009 |
PSTN | 8.806.702 | 8.717.872 | 8.674.228 | 8.701.445 |
FWA | 6.014.031 | 10.811.635 | 21.703.843 | 22.523.540 |
Seluler | 63.803.015 | 93.386.881 | 140.578.243 | 146.897.112 |
TOTAL | 78.623.748 | 112.916.388 | 170.956.314 | 178.112.097 |
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).