Hindari Multitafsir dalam Sanksi Administratif

Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika,Sabirin Mochtar saat membuka kegiatan Integritas Penanganan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi, Kamis (19/5/2022).

Yogyakarta (SDPPI) – Satuan kerja (satker) di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) harus betul-betul menemukenali permasalahan di lapangan, sehingga dapat meminimalkan mutitafafsir dalam penanganan sanksi denda administrasi.

Untuk menghadapi era transisi dan meminimalkan kesalahan dan menemukenali permasalahan di lapangan, penanganan yang dilakukan tidak multitafsir, karena dasar yang dimiliki sudah sama,” kata Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar dalam sambutan kegiatan Integritas Penanganan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi, Kamis (19/5/2022).

Kegiatan yang bertempat di Hotel Eastparc Yogyakarta tersebut dirangkai dengan Evaluasi dan Pelaporan Progress ASO Tahap I serta Peningkatan Kualitas Hasil Kerja PFR di Lingkungan Ditjen SDPPI. Rangkaian kegiatan menjadi pembekalan bagi seluruh satker Ditjen SDPPI Kemkominfo.

Sesi yang diadakan untuk menemukenali permasalahan yang sering ditemukan di lapangan serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait monitoring dan penertiban terhadap pengenaan sanksi denda. Sanksi denda merupakannya ujungnya, karena adanya pengawasan atau penertiban. Ini yang sedang kita elaborasi dan mungkin kita akan me-review dan mengidentifikasi permasalahan-permasalahan di lapangan,” jelas Sabirin.

Ia berharap ada feedback yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai masukan untuk menyusun standar operasi prosedur (SOP).

Hadir sebagai narasumber, Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi Andi Faisa Acmad. Ia menjelaskan terkait denda administratif bahwa sejak terbit UU Cipta Kerja, ada perubahan yang signifikan. “Kita sedang memasuki masa transisi dimana UU 36 beberapa pasal sudah direvisi dan lebih mengutamakan denda administratif. Sementara PP 80 sampai hari ini belum diterbitkan sebagai acuan untuk mengenakan denda administratif di lapangan,jelasnya.

Pada Kesempatan yang sama, Ketua Tim Pemeliharaan Infrastruktur Sistem Monitoring Frekuensi Radio Danang mengingatkan seluruh Kepala UPT agar lebih memperhatikan pemanfaatan alat dan perangkat. Semua mohon agar lebih memperhatikan pemanfaatan alat dan perangkat, karena ini sering terjadi temuan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar alat dan perangkat sebaik mungkin dijaga agar tidak rusak. Tujuannya adalah mendapatkan hasil ukur yang benar. “Alat dan perangakat harus dikalibrasi sebelum digunakan. Output penggunaan perangkat harus sinkron terkait hasil dan jam kerja perangkat,” pesan Danang.

Kegiatan yang dilangsungkan selama dua hari (19 – 20 Mei 2022) dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan staff terkait di lingkungan Ditjen SDPPI, Kemkominfo.

Sumber/ Foto : Fandi R/ Yunita R (Setditjen SDPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`